c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

22 April 2020

17:31 WIB

KPK Berikan Lima Rekomendasi Terkait Penyaluran Bansos

Dalam hal penyaluran bansos, KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi

Editor: Agung Muhammad Fatwa

KPK Berikan Lima Rekomendasi Terkait Penyaluran Bansos
KPK Berikan Lima Rekomendasi Terkait Penyaluran Bansos
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah). ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan lima rekomendasi agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran sebagaimana Surat Edaran (SE) No. 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS.

Adapun SE itu diterbitkan KPK perihal pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemi covid-19.

Dilansir dari Antara, (22/4). Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, melalui SE yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah, KPK merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran.

Pertama, kementerian/ lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS.

"Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku," kata Firli melalui keterangannya di Jakarta.

Kedua, kata dia, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinas Sosial/Pusdatin untuk perbaikan DTKS.

"Ketiga, untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIK (Nomor Induk Kependudukan)-nya dengan data Dinas Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) setempat," jelas Firli.

Keempat, ia mengatakan kementerian/ lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan, dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

"Dan kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/ lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah, dan dapat ditindaklanjuti segera," ucap Firli.

Ia mengatakan, lembaganya bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Hal itu berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jenda Munthe)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar