24 November 2020
09:48 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut delapan partai politik (parpol) telah berkomitmen menjalankan agenda materi anti-korupsi pada proses pendidikan dan pelatihan (diklat) pengkaderan parpol mulai tahun 2021 dengan nama program Proparpol.
"Jadi, kita bersyukur hari ini partai politik berkomitmen bahkan membentuk program bersama namanya Proparpol singkatan dari, Program Pendidikan Anti-korupsi bagi Politisi. Sebagai bagian dari pendidikan politik cerdas berintegritas yang sudah dilakukan oleh KPK," kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono saat jumpa pers melalui YouTube KPK, Senin (23/11) seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, telah dilakukan rapat ‘Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi’ pada parpol secara daring yang dihadiri delapan parpol, KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Lebih lanjut, Giri mengatakan, hasil dari rapat tersebut ada tujuh poin penting. Salah satunya parpol berkomitmen membangun integritas dan budaya antikorupsi sebagai modal utama untuk memberantas korupsi.
"Parpol juga bersepakat di bagian mana saja pendidikan politik yang di dalamnya terdapat materi anti-korupsi dilakukan, kepada siapa, dan mulai dilakukan pada 2021," ucap Giri.
Kemudian, parpol juga sepakat menunjuk pejabat penghubung untuk menjadi tim bersama implementasi pendidikan anti-korupsi.
"Nanti harapannya, ketua umum partai politik akan melakukan deklarasi bersama tentang pendidikan anti-korupsi bagi partai politik, yaitu pendidikan politik yang di dalamnya ada materi anti-korupsi," ungkap Giri.
Hal itu, kata dia, penting dilakukan karena 36% kasus yang ditangani KPK melibatkan pejabat politik.
"Mengapa ini penting? Bahwa 36% kasus yang ditangani KPK adalah melibatkan pejabat politik sehingga penting menjadikan politik itu sebagai ranah dan segmen perbaikan," tutur dia.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut berdasarkan hasil riset KPK dan LIPI menunjukkan sekurangnya terdapat lima faktor utama yang menyebabkan persoalan integritas partai.
Karena, tidak adanya standar etik partai dan politisi, rekrutmen politik dan kaderisasi berjalan secara tradisional.
Selanjutnya, pendanaan partai politik yang tidak transparan dan akuntabilitas serta demokrasi internal parpol yang tidak berjalan. Dalam FGD tersebut KPK mengundang sembilan parpol.
Adapun yang hadir dalam FGD itu delapan sekjen/wasekjen parpol, yaitu Ahmad Muzani (Gerindra), Johnny G Plate (NasDem), M Rozaq A (PKS), Hasto Kristiyanto (PDIP), Renanda Bachtar (Demokrat), Moh Qoyum (PPP), Cucun Ahmad S (PKB), dan Lodewijk Freidrich Paulus (Golkar). Sedangkan yang tidak hadir adalah perwakilan dari PAN.
Selain itu, turut hadir Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri, Syarmadani dan Peneliti Senior LIPI, Moch Nurhasim. (Leo Wisnu Susapto)