c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

16 Juli 2019

17:05 WIB

KPAI: Sekolah Wajib Lindungi Anak Dari Tindakan Kekerasan

SMA TI Palembang membiarkan pratik pendisiplinan semi militer karena memang mengarahkan lulusannya untuk melanjutkan pendidikan ke Akpol dan Akmil

Editor: Agung Muhammad Fatwa

KPAI: Sekolah Wajib Lindungi Anak Dari Tindakan Kekerasan
KPAI: Sekolah Wajib Lindungi Anak Dari Tindakan Kekerasan
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. shutterstock

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melakukan pengawasan langsung ke Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) terkait kasus meninggalnya siswa berinisial DBJ (14). Siswa baru SMA Taruna Indonesia (TI) tersebut diduga meninggal setelah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan bahwa pengawasan langsung tersebut akan dilakukan pada Rabu (17/7) esok. KPAI akan melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, serta jajaran sekolah yang terlibat dalam kepanitiaan MPLS.

“KPAI sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumsel untuk memfasilitasi pertemuan tersebut, mengingat jenjang pendidikan SMA berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi,” ujar Retno dalam rilis resminya di Jakarta, Selasa (16/7).

Kadisdik Sumsel, kata Retno, sudah melakukan kunjungan dan bertemu langsung dengan pihak SMA TI Palembang. Pihak sekolah menjelaskan menamai program MPLS mereka sebagai Masa Dasar Bimbingan Fisik dan Mental.

Sesuai namanya, imbuh dia, sekolah turut menyertakan kegiatan di luar ruangan yang berpotensi menguras tenaga siswa baru. Salah satunya seperti kegiatan long march di mana para siswa baru akan berjalan kaki dari wilayah Talang Jambe ke Suka Bangun yang berjarak sekitar 10 kilometer.

Menurut pihak sekolah, seluruh orang tua siswa sudah mengetahui kegiatan long march itu, termasuk orang tua korban DBJ. Pihak sekolah pun menyatakan kegiatan tersebut terselenggara setelah adanya surat penyataan dari setiap orang tua siswa baru.

“Namun Kadisdik belum membaca isi surat pernyataannya seperti apa,” tutur ia.

Sejauh komunikasinya dengan Kadisdik Sumsel, lanjut dia, SMA TI Palembang memang mengarahkan lulusannya untuk melanjutkan pendidikan ke Akademi Kepolisian (Akpol) dan Akademi Militer (Akmil).  Oleh karenanya, sekolah membiarkan pratik pendisiplinan semi militer bahkan turut serta melibatkan anggota TNI dalam berbagai kegiatan kesiswaan.

Padahal, Retno menegaskan, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa sekolah berkewajiban untuk melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan selama berada di lingkungan sekolah. Ini mencakup kekerasan yang dilakukan pendidik, petugas sekolah, maupun sesama siswa.

“Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) juga melarang penggunaan kekerasan serta melarang pelibatan siswa senior dan alumni,” katanya.

Saat ini, Retno mengatakan KPAI akan mendalami temuan dasar dari Kadisdik Sumsel tersebut. Untuk kemudian, KPAI akan mengoordinasikan temuan tersebut dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumsel. Pihaknya pun akan mengunjungi keluarga korban guna mengonfirmasi pernyataan dari pihak sekolah. (Monica Balqis) 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar