c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

10 Oktober 2018

18:50 WIB

Jateng Belum Bebas Pemasungan ODGJ

Hingga saat ini tercatat sebanyak 464 ODGJ yang terpaksa dipasung

Jateng Belum Bebas Pemasungan ODGJ
Jateng Belum Bebas Pemasungan ODGJ
Seorang penderita Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di sebuah panti. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

SEMARANG – Jawa Tengah (Jateng) masih belum terbebas dari masalah pemasungan. Banyak masyarakat yang masih menganggap pasung sebagai solusi terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akut.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jateng menyebutkan, ratusan warga yang tersebar di 35 kabupaten/kota mengalami gangguan jiwa, bahkan harus dipasung oleh keluarganya.

Berdasarkan data hingga Juni 2018, diakui Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Dinkes Provinsi Jateng, Arfian Nevi, hingga saat ini tercatat sebanyak 464 ODGJ yang terpaksa dipasung oleh keluarganya karena dikhawatirkan mengganggu orang lain.

“Dari data kasus orang dengan gangguan jiwa tersebut, sebagian penderita sudah dilepaskan dan mendapat perawatan secara intensif,” ujarnya sebagaimana diberitakan Antara, Rabu (10/10).

Diakui Arfian, pemasungan tersebut karena gangguan kejiwaan yang dialami oleh penderita sudah cukup akut dan dianggap membahayakan.

“ODGJ akut atau berat harus ada pengobatan yang teratur dan penderitanya tidak boleh dipasung," tegasnya.

Oleh sebab itu, Dinkes Jateng mengajak para pemangku kepentingan lintas sektoral untuk berperan aktif menyelesaikan permasalahan terkait dengan temuan maraknya ODGJ yang dipasung ini.

ODGJ  yang dipasung, dikatakan Alfian, harus dibebaskan dan mendapat perawatan secara maksimal.

Permasalahan kesehatan jiwa di Indonesia, termasuk di Jateng, lanjutnya, harus ditangani secara sistematis mulai dari keluarga hingga lingkungan sekitar.

"Ini PR (pekerjaan rumah.red) kita untuk membebaskan mereka, bukan berarti dilepaskan begitu saja tanpa pengawasan, tapi juga harus dikendalikan dan diobati secara teratur," ujarnya. (Fadli Mubarok)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar