c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

08 Desember 2020

20:10 WIB

Jamwas : Pinangki Diberhentikan Sementara dari ASN

Banding atas pencabutan status Pinangki sebagai ASN belum berjalan

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Jamwas : Pinangki Diberhentikan Sementara dari ASN
Jamwas : Pinangki Diberhentikan Sementara dari ASN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yaitu Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking. ANTARAFOTO/Galih Pradipta

JAKARTA – Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) pada Kejaksaan Agung, Amir Yanto mengakui jaksa telah mencabut sementara status aparatur sipil negara (ASN) Pinangki Sirna Malasari terdakwa perkara penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan fatwa di MA untuk Joko Soegiarto Tjandra.

Amir menyebutkan, pencabutan tersebut dilakukan sebagai sanksi atas pelanggaran berat Pinangki pergi ke luar negeri tanpa izin.

“Beliau diberhentikan sementara sebagai PNS,” kata Amir, saat dikonfirmasi, Selasa (8/12).

Sekadar informasi, pada Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan bahwa Sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jaksa yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.

Setelah diberikan sanksi itu, terdakwa Jaksa Pinangki mengajukan banding. Namun, hingga saat ini putusan atas banding tersebut belum diberikan lantaran sidang perkara suap dan gratifikasi itu sedang masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Diputus setelah vonis hakim diberikan," tambah Amir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Hari Setiyono sebelumnya menyebut mengatakan, Jamwas memang menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa Pinangki berupa pencabutan status jaksa dari struktural Kejagung. Namun, bukan pada status Pinangki sebagai ASN. Sebab, Jamwas masih menunggu adanya putusan hakim.

“Belum (dicabut status ASN-nya), hanya jabatan strukturalnya saja. Kalau ASN nanti menunggu vonis hakim, karena kalau langsung dicabut ternyata dinyatakan tidak bersalah kan jadi salah juga,” kata Hari, saat dihubungi.

Menurut Hari, terdakwa Pinangki memang mengajukan banding atas hukuman disiplin tersebut. Kendati demikian, bandingnya memang belum diproses karena menunggu vonis dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa Pinangki menyatakan telah diberhentikan sementara, baik sebagai jaksa maupun sebagai ASN. Pinangki menyebutkan dirinya diberhentikan sebagai ASN sejak 8 Agustus 2020.

Pinangki mengatakan, pemberhentian sementara dijatuhkan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Padahal saat itu, Pinangki bilang, dia sedang mengajukan banding atas putusan hukuman yang diterima ihwal kasus pelanggaran disiplin.

"Saya mengajukan banding karena itu adalah hukuman disiplin tingkat berat. Tapi karena sudah diproses (kasus dugaan suap.red) dan menjadi tersangka di perkara korupsi, maka saya diberhentikan sementara menjadi ASN dan jaksa," ucap Pinangki. (James Manullang)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar