c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

10 Juli 2020

17:52 WIB

Ini Bahaya Main Layangan Di Sekitar Bandara

Layangan, drone, dan laser gun ganggu keselamatan penerbangan

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Ini Bahaya Main Layangan Di Sekitar Bandara
Ini Bahaya Main Layangan Di Sekitar Bandara
Anak- anak bermain layang-layang . ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

JAKARTA – Permainan layang-layang memang menyenangkan. Di sisi lain, ada juga bahaya yang ditimbulkan, jika permainan layang-layang dilakukan tak di tempat yang pas. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang, sinar laser ataupun menerbangkan balon udara tanpa izin di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) seluruh bandara di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/7) mengatakan bahwa main layang-layang di sekitar kawasan KKOP yang sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Masyarakat memiliki peranan yang penting dalam menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Namun tidak dapat dimungkiri bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga dua aspek ini masih rendah. Contohnya, dengan masih adanya laporan masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar wilayah bandara,” kata Novie.

Permainan layangan di sekitaran bandara, juga diatur dalam Undang Nomor 1 Tahun 2009. Beleid ini menegaskan mengatakan bahwa untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, wilayah di sekitar bandara atau yang sering disebut Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) adalah wilayah daratan ataupun perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan. Maka dari itu, dilarang untuk melakukan kegiatan tanpa seizin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandara.

Novie mengingatkan agar jangan bermain layang-layang di wilayah KKOP. Hal ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat serta jika bermain di landasan pacu dapat menghalangi pendaratan dan lepas landas.

Bersama Tokoh Adat
Hal sama diingatkan PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Bersama dengan sejumlah instansi anggota komunitas bandara menggandeng desa adat untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat desa adat penyangga bandara terkait bahaya layang-layang dan permainan sejenis terhadap penerbangan.

"Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program sosialisasi kampanye keselamatan penerbangan kepada masyarakat sekitar bandara, setelah sebelumnya dilakukan kegiatan yang sama kami lakukan di Kantor Kecamatan Kuta Selatan dan Kantor Kecamatan Kuta, yang membawahi administrasi sejumlah desa adat penyangga bandar udara," ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Herry A.Y. Sikado, Rabu

Dia mengingatkan, kawasan udara sekitar bandara merupakan kawasan yang diharuskan untuk steril terhadap benda asing, termasuk di dalamnya adalah layang-layang, balon udara, drone dan permainan sejenis. Drone dan layang-layang dapat tersedot mesin jet, sedangkan tali atau benangnya dapat melilit badan pesawat atau baling-baling pesawat yang lebih kecil.

"Sinar laser juga dapat menyebabkan kebutaan sementara pada pilot. Tentunya semua ini sangat membahayakan bagi keselamatan penerbangan," katanya.

Larangan ini juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandara Ngurah Rai dan Sekitarnya. Jadi jelas, secara hukum sudah diatur. 

Di Bali, seperti dikutip dari Antara, ada lima laporan insiden layang-layang yang jatuh di area sisi udara Bandara Ngurah Rai selama bulan Juni. Layang-layang yang diterbangkan di sekitar bandara yang termasuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) tersebut terjatuh di sejumlah titik di area sisi udara, yaitu di area runway, taxiway, runway shoulder dan apron.

"Sesuai pasal 421 UU No. 1 Tahun 2009, jelas diatur bahwa bagi pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan selama tiga tahun atau denda sebesar Rp1 miliar. Aparat yang berwenang akan melakukan patroli rutin ke wilayah sekitar bandar udara untuk melakukan penertiban layang-layang yang masih diterbangkan di sekitar area KKOP. Kami tekankan sekali lagi, bahwa keselamatan penerbangan itu tanggung jawab kita bersama," kata Herry Sikado.

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, juga telah membentuk satuan tugas penertiban layang-layang dan permainan serupa. Satgas ini juga dikawal oleh Kepolisian Sektor Udara Ngurah Rai dan TNI AU. Setiap harinya, tim tersebut telah melakukan patroli ke area sekitar bandara untuk melakukan penertiban. (Rikando Somba)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar