c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

28 Januari 2020

12:43 WIB

Impunitas, Sandungan Lindungi Pekerja Migran

Jumlah jenazah TKI yang dipulangkan ke daerah asal pada 2019 meningkat

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Impunitas, Sandungan Lindungi Pekerja Migran
Impunitas, Sandungan Lindungi Pekerja Migran
Massa melakukan aksi memperingati Hari Buruh Migran Internasional, di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah bertanggung jawab atas perlindungan hak terhadap buruh migran. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

JAKARTA – Migrant Care masih melihat ada permasalahan dalam penegakan keadilan dalam kasus-kasus yang dialami oleh pekerja migran Indonesia. Terutama, yang terkait dengan perdagangan manusia.

"Khususnya dalam kasus human trafficking, kita juga mengalami kendala-kendala,” tutur Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo dalam diskusi tentang proyeksi isu pekerja migran yang dilakukan di Jakarta Pusat, Senin (27/1) seperti dikutip dari Antara.

Dia menegaskan, akses keadilan yang masih jauh bagi pekerja migran. Ditambah lagi, lanjut dia, impunitas masih terus dinikmati oleh para pelakunya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Migrant Care, selama 2019 mereka mencatat 21% kasus yang dialami oleh pekerja migran Indonesia berkaitan dengan indikasi perdagangan manusia. Menurut Wahyu, perdagangan manusia menjadi persentase terbesar dari semua kasus.

Tren kasus terbanyak kedua adalah permasalahan kontrak kerja dengan 17,6% dan penipuan berada di posisi ketiga dengan 17%.

Menyoroti kasus selama 2019, Migrant Care mengatakan Indonesia sebenarnya memiliki preseden baik dalam penegakan kasus perdagangan orang. Dia mengambil contoh keputusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memenangkan EH, pekerja migran yang dijebak bekerja di daerah konflik Suriah dan Irak.

Tapi, pada tahun yang sama pula, Migrant Care masih menerima laporan kasus kriminalisasi terhadap pekerja migran Indonesia. Mereka diduga menjadi korban perdagangan orang.

Mirisnya, korban yang berjumlah delapan orang perempuan itu dideportasi dari Malaysia. Padahal, mereka yang dilanggar haknya oleh perusahaan.

Selain itu tingginya angka kematian pekerja migran Indonesia menjadi cerminan akan masih jauhnya jaminan perlindungan dan kesehatan pekerja migran ketika berada di luar negeri.

Wahyu mengambil contoh bagaimana sepanjang 2019 terdapat 121 jenazah migran asal Nusa Tenggara Timur yang dipulangkan ke daerah asalnya. Angka itu meningkat dibanding pada 2018, yakni sebanyak 105 jenazah dipulangkan ke daerah tersebut.

Permasalahan perlindungan hukum itu juga disoroti oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara, yang juga menghadiri diskusi tersebut.

"Problem yang dihadapi ada juga penegakan hukum ketika kemudian buruh migran berhadapan dengan hukum dia tidak mudah mengakses bantuan hukum,” imbuh dia.

Menurut Beka, akses bantuan hukum begitu susah, berlapis-lapis. Bahkan, lanjut dia, bisa jadi akses bantuan hukum menjadi jauh lebih berat dari pada akses-akses yang lain. (Leo Wisnu Susapto)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar