22 Maret 2018
17:40 WIB
MAKASSAR – Imigrasi Klas I Makassar, Sulawesi Selatan mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Turki yaitu Hairullah Ceylan (35) dan Ismail Yoru (39). Keduanya ditangkap lantara terkait kasus skimming nasabah yang melakukan transaksi pada Automatic Teller Machine (ATM) tahun 2017.
"Dua pelaku ini dideportasi setelah menjalani masa hukuman selama sembilan bulan di Lapas Klas I Gunungsari Makassar sejak tahun lalu," papar Kepala Divisi Keimigrasian Klas I Makassar, Kaharuddin di Makassar, Kamis (22/3) seperti dikutip dari Antara.
Menurut Kaharuddin, kedua orang itu masuk ke Indonesia dengan dokumen lengkap menggunakan visa sementara atau BKVS hanya berlaku 30 hari hingga akhir Maret 2017.
Saat masa berlaku dokumen sudah habis, kedua WNA ini kemudian mulai melancarkan aksinya di sejumlah ATM. Mereka "skimming" atau menduplikasi data-data nasabah yang bertransaksi menggunakan ATM dengan alat khusus selanjutnya menguras uang di rekening korbannya.
"Mereka sangat lihai saat menjalankan aksinya menggunakan alat 'skimmer' yang dipasang di tempat nasabah memasukkan kartu ATM. Nah alat itu merekam data-data nasabah yang sudah melakukan transaksi di setiap ATM korban," ujar Kaharuddin.
Dari pengakuan mereka, lanjut Kaharuddin, alat tersebut dibeli dari Thailand melalui situs belanja jual beli daring (online). Selanjutnya, alat ini di kirim ke Turki melalui kargo internasional, kemudian pelaku membawa alat itu ke Indonesia.
Caranya, sebut dia, untuk mendapatkan nomor PIN dari kartu ATM korbannya, pelaku menyimpan kamera mikro di atas tombol saat penginput PIN. Kelemahan dari alat ini, kapasitas baterainya hanya bertahan lima jam. Setelah dipasang mereka akan mengambilnya kembali.
"Mereka ditangkap polisi tahun lalu setelah adanya laporan nasabah uangnya terkuras tanpa diketahui siapa yang ambil. Keduanya menjalani hukuman penjara setelah itu kita deportasi," tambahnya.
Berdasarkan laporan yang masuk, kerugian nasabah terhadap dua nasabah bank yakni Bank BRI dan Mandiri sebesar Rp140 jutaan. Para pelaku juga mengembalikan seluruh uang yang diambil tersebut, serta kooperatif saat diperiksa hingga menjalani hukuman di lapas.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Klas 1 Makassar, Noer Putra Bahagia menambahkan dua WNA menganggap Kota Makassar adalah salah satu kota yang mudah dalam menjalankan aksinya meretas ATM.
"Para pelaku ini berfikir akan mudah melakukannya di Makassar, tapi ternyata tidak semudah mereka bayangkan dan akhirnya tertangkap polisi satuan Polrestabes Makassar," tambahnya. (Leo Wisnu Susapto)