c

Selamat

Jumat, 29 Maret 2024

NASIONAL

23 April 2021

20:53 WIB

ICW Yakin Penyidik KPK Tidak Bermain Sendiri

Tindakan Azis Syamsudin bertentangan dengan nilai-nilai etika publik

Editor:

ICW Yakin Penyidik KPK Tidak Bermain Sendiri
ICW Yakin Penyidik KPK Tidak Bermain Sendiri
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

JAKARTA - Indonesia Corroption Watch (ICW) yakin penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta uang Rp1,5 miliar pada Wali Kota Tanjung Balai tidak bertindak sendiri. Akan tetapi pemufakatan jahat tersebut merupakan kesepakatan kolektif bersama penyidik KPK lainnya.

Sebab, menurut Peneliti Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana, proses untuk merealisasikan janjinya (menghentikan perkara pada tingkat penyelidikan) harus mendapatkan persetujuan dari atasannya di kedeputian penindakan.

"Pertanyaan lanjutannya: apakah ada Penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih jauh, apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini?" kata Kurnia dalam keterangan persnya, Jumat (23/4).

Selain itu, kata dia, proses penegakan hukum yang dikenakan kepada tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) selaku penyidik KPK, mesti mengarah pada pengusutan atas penerimaan uang sejumlah R 438 juta pada rentang waktu Oktober 2020 hingga April 2021.

Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka. Apabila demikian, KPK harus mencari pihak-pihak lain yang pernah melakukan transaksi tersebut.

Kemudian, pada bulan Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Kurnia menilai, itu adalah suatu hal yang janggal dan harus ditelisik oleh KPK ihwal relasi antara SRP dengan Azis Syamsudin. 

"Lalu, apakah itu pertemuan pertama, atau sebelumnya mereka sudah menjalin komunikasi?" kata dia.

Disebutkan pula bahwa Azis Syamsudin memperkenalkan SRP kepada Wali Kota Tanjung Balai, MS (M Syahrial), karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi. Dalam hal ini, Kurnia mempertanyakan soal pengetahuan Azis bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Tanjung Balai.

"Bukankah informasi penyelidikan itu tertutup? Besar kemungkinan ada informasi yang bocor dari internal KPK yang harus juga ditindaklanjuti," tanya Kurnia.

Bahkan, Azis Syamsudin meminta agar SRP dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Menindaklanjuti konteks ini, KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor.

Selain itu, dengan berjalannya proses penindakan di Kedeputian Penindakan, Dewan Pengawas juga harus memeriksa tersangka atas dugaan pelanggaran kode etik.

Penting pula mengingatkan kepada setiap pihak, baik internal KPK maupun eksternal, agar tidak berusaha mengintervensi pemeriksaan. Sebab, jika itu dilakukan, maka pihak-pihak tersebut dapat disangka dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice.

Tindakan Azis Syamsudin juga bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut. Oleh karena itu, Azis perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. 

"Dugaan tindakan yang dilakukan oleh Azis berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam kode etik DPR," pungkasnya.

Pecat Polisi
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin. Hal itu dikatakan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada wartawan, Jumat (23/4).

Dia menilai, tindakan tersebut mencemarkan nama baik institusi Polri. Karena itu, Kompolnas meminta, Kepala Divisi Propam, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo untuk menjatuhkan sanksi berat. 

"Jelas ini tindak pidana. Kalau kita melihat perbuatannya, apa yang dilakukan AKP SR diduga melanggar Pasal 12 huruf E UU Tipikor," kata Poengky, kepada wartawan, Jumat (23/4).

Kompolnas mengecam tindakan Stepanus lantaran menyalahi kewenangannya sebagai aparat. Bahkan, melakukan tindak pidana korupsi. 

Kata Poengky, para pimpinan Polri harus memperketat pengawasan seluruh jajaran Polri. Hal ini untuk mencegah tindak pidana tersebut tak terulang lagi.

"Jadi, perlu melakukan pengawasan terhadap komunikasi dan memperhatikan tindakan operasional anggota di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan," tambah Poengky.

Divisi Porpam dan KPK menangkap Stepanus, pada Rabu (21/4). Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, penyidikan kasus itu akan dilakukan oleh KPK. Namun, Polri tetap mengawal dan berkoodinasi dengan KPK terkait penanganan kasus itu. 

"Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap dan masalah etik nanti kami koordinasi dengan KPK," kata Sambo.

Sambo menjelaskan, pihaknya akan memproses pelanggaran etik yang dilakukan AKP SR usai perkara suap itu inkrah di pengadilan. 

"Etiknya nantilah. Masalahnya kita sedang berkoordinasi dengan KPK karena yang bersangkutan ditugaskan di KPK," tambah Sambo.

Sejauh ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Mereka adalah Stepanus Robin, Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Dari ketiga tersangka. Sejauh ini, hanya Syahrial yang belum ditahan penyidik KPK karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungbalai. (Herry Supriyatna, James Manullang)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER