c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

10 Januari 2020

19:43 WIB

Hasto Mengaku Dirinya Jadi Korban Framing

Dia membantah menggunakan kekuasaan untuk melarang KPK melakukan penggeledaham di Kantor DPP

Editor: Rikando Somba

Hasto Mengaku Dirinya Jadi Korban <i>Framing</i>
Hasto Mengaku Dirinya Jadi Korban <i>Framing</i>
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) memberikan keterangan pers terkait kabar penggeledahan kantornya serta penangkapan staf partainya dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Hasto menyatakan PDI Perjuangan tidak akan menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK untuk menuntaskan kasus tersebut. ANTARAFOTO/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto memberikan keterangannya soal namanya yang dikaitkan dalam kasus suap Komisioner KPU. Dirinya membantah dan menyebut dirinya hanya korban 'framing' dari pihak lain.

"Dalam kasus ini ada pihak yang ikut membuat 'framing'. Ada pihak yang membuat framming seolah-olah ada staf saya yang terlibat namanya Doni ditangkap, saya mencari staf saya namanya Doni tapi tidak ada," kata Hasto di sela Rakernas I PDIP, Jumat (10/1).

Namun, Hasto percaya diri pihaknya akan mampu melewati terpaan isu negatif pada dirinya. Ia percaya yang benar yang akan menemui jalan kemenangan.

"Tapi kami sebagai partai besar dan lama, sudah sering mengalami badai isu negatif. Kami percaya bahwa kebenaran yang akan menang," tegas Hasto.

Lebih lanjut dirinya juga menegaskan sesuai titah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri seluruh kader partai diharuskan bertidak berdasarkan undang-undang dan ketentuan partai.

Menyoal isu penggeledahan DPP PDIP oleh KPK pada Kamis (9/1), dirinya menyebut KPK tidak membawa surat penggeledahan. Dia sekaligus membantah penggunaan kekuasaan dan kebesaran partai untuk melarang penggeledahan KPK.

"Kami tidak melarang dan bahkan mengundang KPK ke DPP Partai. Tapi kan harus sesuai mekanisme, pada saat itu KPK tidak membawa surat penggeledahan," tutur Hasto.

Hasto juga mengatakan, PDIP menghormati semua keputusan KPK dalam mengungkap kasus suap di KPU. Dalam konteks ini menurutnya PDIP menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang ada tanpa intervensi.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDIP yang berperan atau terlibat dalam proses suap Komisioner KPU ini. Lantaran dalam temuan ICW, ditemukan adanya perintah salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. 

"Adanya PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal," kata Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Jumat (10/1).

Proses ini menunjukkan adanya peran partai untuk turut mendorong proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR ini. Padahal Ketentuan Penggantian calon terpilih telah jelas diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam hal ini, yang seharusnya menjadi pengganti adalah Riezky Aprilia berdasarkan UU Pemilu. Akan tetapi partai justru tetap mendorong Harun Masiku untuk dilantik menggatikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

"Oleh karena itu, ICW mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDIP yang berperan atau terlibat dalam proses PAW tersebut yang berujung terjadinya praktek suap," tutur Donal.

ICW juga mendesak PDIP untuk mendukung dan kooperatif terhadap segala langkah hukum pro-justicia yang dilakukan oleh KPK. (Gisesya Ranggawari)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar