c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

16 Mei 2020

16:13 WIB

Hampir 20 Ribu Kendaraan Mencoba Keluar Dari Jabodetabek

Polisi yang menerima sogokan pemudik akan ditindak tegas

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Hampir 20 Ribu Kendaraan Mencoba Keluar Dari Jabodetabek
Hampir 20 Ribu Kendaraan Mencoba Keluar Dari Jabodetabek
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARAFOTO/M Ibnu Chazar

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 19.153 pengendara yang melanggar larangan mudik Lebaran 2020. Belasan ribu kendaraan tersebut diminta untuk putar balik karena hendak mencoba keluar wilayah Jabodetabek.

Jumlah itu merupakan akumulasi pelanggar yang tercatat sejak pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020 pada Jumat (24/4) hingga Jumat (15/5).

"Sampai saat ini sudah ada 19.153 kendaraan yang diminta putar balik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Sabtu (16/5).

Berdasarkan data yang diperoleh, pelanggaran paling banyak terjadi di jalur arteri dengan total 8.263 kendaraan.

Sementara itu, di Gerbang Tol Cikarang Barat jumlah pelanggar yang ditindak sejumlah 6.676 kendaraan dan akumulasi pelanggaran di Gerbang Tol Cikupa maupun Bitung mencapai angka 4.214 kendaraan.

Pada pelaksanaan hari ke-22 larangan mudik, yakni Jumat (15/5) kemarin, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat jumlah pelanggar mencapai 449 kasus. Bila dibandingkan pada hari-hari sebelumnya, angka tersebut menjadi terendah.

Di mana, pada Kamis (14/5), jumlah pengendara yang melanggar larangan mudik berada di angka 479. Sedang, saat pertama kali larangan ini diterapkan pada Jumat (24/4), pelanggar larangan mudik mencapai 1.873 kasus.

Diketahui, pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020 dilakukan dengan mendirikan 18 pos pemantauan terpadu. Dua pos diletakkan di Cikarang Barat dan Cikupa yang sebelumnya didirikan di Bitung, sedangkan ke-16 sisanya tersebar di jalur arteri perbatasan.

Pihak kepolisian melakukan penyekatan jalan dan memeriksa kendaraan. Bagi kendaraan yang kedapatan akan meninggalkan wilayah Jabodetabek untuk mudik, petugas di lapangan akan meminta mereka untuk memutarbalikkan kendaraannya ke rumah masing-masing.

Selain itu, sanksi bagi travel gelap yang kedapatan mengangkut penumpang, akan dijerat Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sambodo menegaskan, dirinya tidak segan-segan memecat anggota di lapangan apabila kedapatan menerima sogokan dari pemudik di pos penjagaan.

“Kalau masyarakat bisa menyampaikan buktinya, videonya pasti kita akan tindak tegaslah, kita tidak main-main masalah mudik,” tandas Sambodo. (James Manullang)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar