c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

13 Mei 2020

15:42 WIB

Halalbihalal Dianjurkan Dilakukan Virtual

Sejumlah daerah bahas kemungkinan pemberlakuan Shalat Ied di rumah

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Halalbihalal Dianjurkan Dilakukan Virtual
Halalbihalal Dianjurkan Dilakukan Virtual
Ilustrasi halal-bihalal murid SD dengan gurunya saat masuk sekolah usal Lebaran . ANTARA FOTO/Zabur Karuru

YOGYAKARTA – Sejumlah daerah melakukan langkah antisipasi terhadap penyebaran covid-19 yang bisa timbul dari kerumunan. Salah satu yang disoroti adalah bisa-tidaknya salat Idulfitri dilakukan. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, salah satunya, mengimbau acara halalbihalal pada momentum Hari Raya Idulfitri mendatang dilaksanakan secara virtual untuk menghindari penularan virus corona baru.

"Kami minta kepada masyarakat jangan melakukan acara-acara Idulfitri yang sifatnya mengumpulkan orang. Kalau mau halal bi halal ya pakai virtual saja," kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (13/5).

Ia memastikan Pemda DIY tidak akan memberikan kelonggaran terhadap berbagai acara yang menimbulkan kerumunan. Karenanya, pada momentum Idulfitri I441 Hijriah, Aji meminta masyarakat tidak perlu menggelar kegiatan perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Idulfitri kali ini kita tidak bisa merayakan seperti biasanya, yang jelas kita larang kumpul-kumpul," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY ini.

Berikutnya mengenai pelaksanaan Salat Idul Fitri berjamaah, menurut dia, masyarakat dipersilakan mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Silakan diikuti, kalau urusan Idulfitri oleh MUI, kalau pemerintah daerah tetap melarang supaya masyarakat tidak melakukan kumpul-kumpul. Idul Fitri tidak usah dirayakan seperti biasanya," kata Aji.

Salat Id Di Rumah
Di Pontianak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta warganya tetap salat di rumah saat Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah dalam upaya meminimalkan risiko penularan covid-19.

"Idulfitri tahun ini, Salat Id kita tiadakan, masyarakat juga kita imbau untuk salat di rumah," kata Edi di Pontianak, Rabu.

Diberitakan Antara, wali kota mengatakan bahwa imbauan itu sudah disampaikan kepada warga dan para pengurus masjid. Pemerintah kota memutuskan untuk menyampaikan imbauan tersebut karena sudah terjadi transmisi lokal covid-19 di Kota Pontianak.

Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat HM Basri Har mengatakan bahwa kewenangan untuk menentukan pelaksanaan Salat Idulfitri di tengah pandemi covid-19 ada di pemerintahan daerah. MUI Kalimantan Barat akan mengeluarkan pedoman pelaksanaan Salat Idulfitri.

"Hal tersebut agar umat tetap melaksanakan (Salat Id), akan tetapi mungkin di rumah, asalkan berjemaah," katanya.

Ia menambahkan, Menteri Agama sudah menyampaikan edaran yang antara lain meminta MUI menyampaikan fatwa mengenai pedoman pelaksanaan Salat Idulfitri.

"Makanya kami tadi melaksanakan rapat komisi fatwa," katanya.

Basri menjelaskan bahwa sesuai fatwa MUI shalat berjamaah bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan di daerah yang penularan virus coronanya masih terkendali. Sementara, untuk daerah dengan penularan covid-19 tidak terkendali, warga diminta salat di rumah. "Menjaga jiwa jauh lebih penting dari yang lain," katanya.

Ada beberapa daerah di Kalimantan Barat sendiri masuk dalam zona merah penularan covid-19. Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Kabupaten Ketapang, masuk dalam zona merah.

Menurut siaran laman resmi Nahdlatul Ulama, hukum salat Id saat Idulfitri atau Iduladha adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan. Salat Idulfitri dua rakaat dilaksanakan secara berjamaah dan diikuti dengan khotbah. Waktu pelaksanaannya sejak matahari terbit sampai masuk waktu Zuhur.

"Salat Jumat itu wajib, sedangkan Salat Id hanya sunah, namun hanya dua kali setahun sehingga antusias umat untuk menghadiri cukup tinggi," katanya.

Terhadap hal sama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membahas perihal pelaksanaan Salat Idulfitri semasa pandemi ini dengan para ulama. "Arahan Presiden terkait Idulfitri, meminta daerah melakukan diskusi dengan ulama untuk menentukan kriteria-kriteria (situasi kedaruratan) ini. Lebaran bisa berlangsung normal berbasis jarak atau tetap tidak dilakukan dengan alasan kedaruratan," Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil di Bandung, Selasa, usai mengikuti rapat terbatas melalui telekonferensi video yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Kalau situasi membaik, Ridwan Kamil mengakui, kemungkinan warga beberapa daerah di Jawa Barat bisa melaksanakan Salat Idulfitri 1441 Hijriah dan ibadah berjamaah lainnya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.

 "Kalau sudah secara ilmiah tidak ada ancaman kedaruratan lagi, ibadah bisa disarankan kembali ke normal dengan protokol kesehatan," katanya.(Rikando Somba)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar