c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

23 Februari 2019

11:43 WIB

Hakim Bukan Untuk Perkara Terkait

Hakim PTUN ajukan gugatan ke PTUN karena hakim non-karier dalam rekrutmen calon hakim agung

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Hakim Bukan Untuk Perkara Terkait
Hakim Bukan Untuk Perkara Terkait
Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung. ANTARA FOTO /Yudhi Mahatma

JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan pengamat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan menegaskan bahwa hakim tidak boleh mengadili perkara di mana dia berkepentingan dengan kasus itu sendiri.

"Hakim tidak boleh menjadi hakim untuk dirinya sendiri, itu meruntuhkan semangat reformasi peradilan sebagaimana yang dimaksud oleh konstitusi," ujar salah satu anggota koalisi, M Isnur, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (22/2) seperti dikutip dari Antara.

Seorang hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung mengajukan gugatan ke PTUN, atas keputusan Pengumuman Hasil Seleksi administrasi Komisi Yudisial tahun 2018 dengan nomor 07/PENG/PIM/RH.01.02/09/2018.

Dia juga menggugat keputusan Pengumuman Hasil Seleksi Tahap Kedua (Kualitas) Calon Hakim Agung dengan Nomor 07/PENG/PIM/RH.01.03/10 2018.

Inti dari gugatan tersebut adalah panitia seleksi calon hakim agung memasukan hakim non-karier sebagai calon hakim agung.

Isnur mengatakan, dalam tataran praktis, prinsip itu sudah dimasukan dalam Prinsip Ketiga Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tentang Berperilaku Arif dan Bijaksana.

Prinsip itu menurut dia diturunkan dalam poin ketiga yang berbunyi, hakim dilarang mengadili perkara di mana anggota keluarga hakim yang bersangkutan bertindak mewakili suatu pihak yang berperkara atau sebagai pihak yang memiliki kepentingan dengan perkara tersebut.

"Selain gugatan tersebut sudah tidak relevan, gugatan ini potensial akan membuat para hakim TUN melanggar prinsip utama peradilan itu," jelas Isnur.

Dalam kasus ini koalisi menilai, hakim TUN yang memeriksa secara tidak langsung punya kepentingan terhadap gugatan tersebut.

"Pada titik ini, tentu saja para hakim yang memeriksa perkara tersebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana yang disampaikan di atas," pungkas Isnur.

Koalisi ini terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan pegiat hukum, yaitu PBHI, YLBHI, LBH Jakarta, Indonesia Corruption Watch, Institute Criminal Justice Reform, Indonesian Legal Roundtable dan Kode Inisiatif. (Leo Wisnu Susapto)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar