19 Januari 2019
15:19 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAYAPURA – Guru sekolah menengah kejurusan (SMK) di daerah Papua belum menerima tunjangan pendapatan bersyarat (TPB) dan uang lauk pauk (ULP) selama 1 tahun. Akibatnya, guru melakukan aksi mogok mengajar.
Salah satu guru SMK Kainui di Serui, Kabupaten Yapen, Sadar Parlindungan Saragih saat dikonfirmasi Antara Sabtu (19/1) mengatakan, pihaknya belum menerima TPB dan ULP sejak Januari–Desember 2018.
Padahal sebelumnya menurut Sadar pada 2016 tunjangan tersebut lancar dibayarkan kepada guru. "Waktu itu pembayarannya masih ditangani di kabupaten, tetapi setelah pertengahan 2017 pembayarannya dialihkan ke provinsi langsung tidak dibayarkan selama 2018," ungkapnya.
Sadar dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kepulauan Yapen. Keterangan dari Disdik, pihaknya diminta mendatangi ke Disdik provinsi karena sudah dialihkan berdasarkan kebijakan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Hanya saja, langkahnya ke Disdik Provinsi Papua tetap tak membuahkan hasil. Karena tunjangan belum cair membuat sejumlah guru di Kepulauan Yapen tidak mengajar.
Sadar menuturkan tidak hanya guru SMK di Kepulauan Yapen yang belum menerima tunjangan TPB dan ULP, tapi seluruh guru SMA/SMK se-Papua.
Sebelumnya pada 22 Maret 2018 para guru di Nabire melakukan unjuk rasa menuntut gaji dan tunjangan mereka yang belum diterima sejak Januari 2018. Namun, sampai saat ini belum ada realisasinya.
Karena menyangkut anggaran Kepala Bidang SMK Disdik Papua, Yulianus Kuayo meminta masalah ini langsung ditanyakan kepada kepala dinas (kadis). “Langsung koordinasi dengan Kadis. Sebaiknya Kadis yang menjelaskan sesuai perannya karena ini terkait dana atau anggaran," ujarnya.
Kepala Disdik Papua, Elias Wenda tidak merespons terkait masalah tersebut saat dikirimi pesan singkat lewaT WhatsApp. Pengelolaan SMA/SMK resmi diambil alih Pemprov Papua dari pemerintah kabupaten. Hal itu ditandai dengan penyerahan personel, pendanaan, prasarana dan dokumen (P3D) SMA/SMK di Gedung Negara Dok V Jayapura pada 19 Oktober 2017.
Dalam Pergub Nomor 8/2018 yang ditandatangani Lukas Enembe pada 7 Februari 2018 itu pada Pasal 3 ayat (2) huruf g disebutkan bahwa pegawai yang tidak berhak mendapat Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah PNS Kabupaten/Kota yang dialihkan status kepegawaiannya menjadi PNS provinsi.
Akibat pengalihan sebagian urusan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (George William Piri)