27 Desember 2018
18:51 WIB
JAKARTA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dan DPRD Provinsi DKI Jakarta menandatangani Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang tiga BUMD.
Raperda terseut lalu menjadi perda setelah diputuskan dalam rapat paripurna DPRD di Jakarta, Kamis (27/12).
Isi utama perda tersebut adalah penambahan modal untuk tiga BUMD. Yakni, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, PT Jakarta Propertindo dan Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya.
Anies menguraikan, Pemprov DKI menambah modal Rp40 triliun untuk MRT. Kemudian, Rp30 triliun untuk Jakpro, dan Rp10 triliun untuk Sarana Jaya.
“Tambahan modal itu perlu karena tugas-tugas besar akan dititipkan ke mereka,” tulis Anies dalam keterangan pers, Kamis (27/12).
Tiga Raperda itu antara lain Raperda tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah), Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah), dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta.
Anise melanjutkan, program seperti penyelenggaraan rumah dengan DP nol rupiah, pembangunan stadion, Intermediate Treatment Facilty (ITF), Light Rail Transit (LRT), dan MRT. Menurut dia, ketiga perusahaan daerah itu mengerjakan proyek-proyek besar dam harus dikelola dengan baik.
“Proyek tersebut harus selesai tepat waktu, tepat anggaran, dan dengan kualitas terbaik,” lanjut Gubernur DKI.
Dia menambahkan, dengan Perda ini, diharapkan ketiga BUMD untuk mendukung kebijakan dan program Pemprov DKI.
Kemudian mengoptimalkan peran BUMD dalam pelayanan publik, menjadikan Kota Jakarta yang aman, nyaman, dan tertata.
Selanjutnya, menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Lalu, masyarakat secara aman dan nyaman menikmati moda transportasi dan hunian, baik rusunami dan rusunawa.
Selain itu, diharapkan pula, dalam keterangan pers, program pengembangan usaha dapat optimal dan tidak terus membebani aggaran penerimaan dan belanja daerah (APBD). (Agil Kurniadi)