24 April 2021
08:58 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut, pandemi covid-19 akan berdampak pada sejumlah penyesuaian penyelenggaraan ibadah haji. Maka dari itu, Kemenag akan menggelar Bahtsul Masa’il untuk membahas penyelenggaran haji di masa pandemi covid-19, yang rencana akan digelar di Bogor, 27 – 29 April 2021.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Khoizi H Dasir mengatakan, sampai saat ini memang belum ada informasi resmi dari Saudi terkait penyelenggaraan haji 2021. Namun, Bahtsul Masa’il digelar sebagai mitigasi persiapan jika nanti diputuskan ada pemberangkatan.
“Sebagai bagian dari mitigasi persiapan, kami akan gelar Bahtsul Masa’il untuk membahas sejumlah potensi permasalahan hukum ibadah atau fiqih terkait manasik haji di masa pandemi,” kata dia melalui keterangan resmi, Jumat (23/4) malam.
Khoirizi mengatakan, penyesuaian-penyesuaian itu akan ditinjau dan dibahas bersama, baik dari aspek kebijakan pemerintah Indonesia dan Saudi, juga aspek hukum fiqihnya.
Ia mencontohkan, jika Saudi menetapkan masa tinggal di Madinah hanya enam hari, maka tidak akan bisa ada Arbain. "Ini akan kita bahas. Demikian juga kemungkinan kebijakan Saudi lainnya yang mengharuskan penyesuaian manasik haji karena kondisi pandemi, akan dibahas juga," ujar Khoirizi.
Dikatakannya, hasil rumusan Bahtsul Masa’il akan diterbitkan menjadi buku Manasik Haji di Masa Pandemi, agar bisa jadi pegangan jemaah haji.
Sementara, Kasubdit Bimbingan Ibadah Arsyad Hidayat menambahkan, Bahtsul Masa’il akan diikuti para praktisi bimbingan ibadah haji, akademisi, dan perwakilan ormas Islam. Forum akan menghadirkan narasumber dari Internal Kemenag, Puskes Haji Kemenkes, MUI, dan akademisi.
Menurut Arsyad, ada sejumlah persoalan yang akan dibahas. Para peserta akan mendapat gambaran awal dari Kemenag terkait kebijakan dan alur penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi tahun 2021.
"Ada sejumlah tahapan yang berbeda dalam alur penyelenggaraan, antara lain terkait adanya keharusan vaksin, PCR/swab, karantina, dan pembatasan-pembatasan sebagai bentuk kedisiplinan terhadap protokol kesehatan baik di Indonesia maupun Saudi,” jelas Arsyad.
Paparan juga akan diperkuat dengan penjelasan terkait protokol kesehatan dan penanganan jemaah terpapar covid-19. Ketentuan protokol kesehatan dalam haji di masa pandemi akan dijelaskan oleh Pusat Kesehatan Haji Kemenkes.
Pada aspek manasik, Bahtsul Masa’il akan membahas sejumlah tema. Pertama, kelonggaran hukum manasik haji dan umrah di masa pandemi. Kedua, istitha’ah haji di masa pandemi, yang pada tema ini akan dikaitkan dengan adanya kebijakan pembatasan umur, vaksinasi, syarat bebas komorbid, dan lainnya.
Kemudian ketiga, ihram dan miqat di masa pandemi. Antara lain membahas miqat jemaah Indonesia ketika diberangkatkan dalam skema dua gelombang (Jeddah dan Madinah) atau hanya satu gelombang (Jeddah), dan kaitannya dengan proses karantina kedatangan.
Keempat, tawaf, sai dan cukur/tahallul. Sebagaimana hukum meninggalkan istilam hajar aswad dan rukun yamani, meninggalkan munajat di multazam dan Hijir Ismail, meninggalkan salat di Maqam Ibrahim, kemungkinan meninggalkan Tawaf Wada’, akan dibahas pada bagian tersebut.
"Termasuk juga pembahasan tentang kemungkinan larangan berdoa di Shafa dan Marwah untuk menghindari kerumunan, serta ketentuan protokol bercukur dengan alat yang tidak bergantian,” jelas Arsyad.
Kelima, arbain dan ziarah Madinah di masa pandemi. Bagian ini akan membahas dasar hukum pelaksanaan arbain dan bagaimana jika ditinggalkan, termasuk kemungkinan ziarah ditiadakan selama di Madinah.
Keenam, denda pelanggaraan haji/dam di masa pandemi. Menurut Arsyad, dalam konteks pandemi, perlu ada bahasan hukum tentang pemberlakuan dam, serta jenis dam apa saja yang harus dibayar dan dam apa yang gugur.
Ketujuh mengenai wukuf, mabit di Muzdalifah dan Mina, serta melontar jumrah dan nafar di masa pandemi. Bagian ini akan mengupas ragam pendapat fiqih tentang batasan waktu wukuf. Misalnya, bagaimana hukum meninggalkan Arafah sebelum magrib, pelaksanaan safari wukuf bagi jemaah sakit, dan badal haji bagi jemaah terpapar covid-19 dan jemaah isolasi.
“Termasuk dibahas juga hukum meninggalkan Mabit di Muzdalifah atau Mabit tidak melewati tengah malam. Serta hukum meninggalkan Mabit di Mina atau Mabitnya dilakukan di Hotel wilayah Aziziyah atau Syisah,” tutur Arsyad. (Maidian Reviani)