c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

16 September 2020

13:41 WIB

GBK-TMII Belum Optimal Sumbang Pemasukan Negara

Kemensetneg minta pendampingan KPK soal penertiban aset Monas dan Veteran

Editor: Agung Muhammad Fatwa

GBK-TMII Belum Optimal Sumbang Pemasukan Negara
GBK-TMII Belum Optimal Sumbang Pemasukan Negara
Kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno. ANTARAFOTO/Wahyu Putro

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, pemanfaatan aset-aset GBK, Kemayoran, dan TMII, belum optimal menyumbang bagi pemasukan keuangan negara. Aset-aset di tiga lokasi tersebut saat ini dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha menjelaskan, terkait aset GBK, KPK mengidentifikasi empat persoalan. Pertama, penetapan status tanah PPK GBK, di mana ada pencatatan ganda dan penggunaan perjanjian bersama.

Kedua, ada aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian, sehingga terjadi pemanfaatan aset tanpa perjanjian dan belum membayar royalti serta hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL).

"Ketiga, ada aset yang proses kepemilikannya belum selesai. Dan, keempat, aset komersil dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang," ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (16/9).

Sementara terkait aset PPK Kemayoran, KPK telah memperoleh ringkasan permasalahan hukum yang timbul pada lahan PPK Kemayoran yang dikerjasamakan dengan mitra.

Terkait aset TMII, KPK menemukan bahwa, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah, aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat. 

"Saat ini penguasaan dan pengelolaan masih dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Selain itu, KPK mendapatkan informasi bahwa pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi BLU, pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)," jelas Asep. 

Saat ini, aset-aset di GBK, Kemayoran dan TMII dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Atas dasar itu, KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset. Ini dilakukan untuk menghindari kerugian negara.

"Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara," kata Asep.

Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama menyambut baik pendampingan KPK dalam pelaksanaan penertiban aset-aset yang dikelola Kemensetneg yang meliputi 3 aset tersebut. 

"Kami juga berharap agar KPK dapat mendampingi terkait upaya penertiban dan pemulihan aset negara dan aset Kemensetneg lainnya. Sebagai contoh Monumen Nasional (Monas), aset Semanggi dan Gedung Veteran," harapnya.

Agenda penertiban dan pemulihan BMN di lingkungan Kemensetneg, kata Setya, telah mendapatkan dukungan kuat dari Menteri Sekretaris Negara. Pihaknya, sebut Setya, saat ini mengelola aset senilai tidak kurang dari Rp571,5 triliun. 

Per 15 September 2020, sebut Setya, aset Kemensetneg terdiri atas Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK senilai Rp347,8 triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp143,4 triliun, TMII senilai Rp10,2 triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp2 triliun.

“Sedangkan aset Monas belum dicatat oleh Kemensetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi,” ungkap Setya. 

Salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg dalam pengelolaan aset adalah untuk menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal. (Restu Fadilah)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar