c

Selamat

Selasa, 21 Mei 2024

NASIONAL

05 Juli 2019

17:36 WIB

FBI Beri Penghargaan Deputi BIN

Penghargaan karena menahan kapal pesiar buronan pencucian uang

Editor: Agung Muhammad Fatwa

FBI Beri Penghargaan Deputi BIN
FBI Beri Penghargaan Deputi BIN
Ilustrasi tidak pidana pencucian uang. shutterstock

JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat melalui Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) memberikan penghargaan pada Deputi Siber Badan Intelijen Negara (BIN) Irjen Agung Setya serta 34 penyidik lain.

Penghargaan ini diberikan melalui Wakil Direktur FBI David L Bowdich karena BIN membantu mereka dalam penyelidikan kasus kapal Equanimity dan Wise Honest.

"Saya bangga sekali atas pencapaian Polri. Ini menunjukkan kolaborasi yang baik antara Polri dengan FBI," kata Agung, Jumat (5/7) dilansir dari Antara.

Selain memberikan penghargaan, David juga datang untuk menandatangani perpanjangan Letter of Intent (LOI) antara Polri dan FBI tentang kerja sama dalam pengembangan kapasitas serta mencegah dan memerangi kejahatan transnasional.

David menjelaskan, perpanjangan LOI ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk melanjutkan kerja sama dan kolaborasi dalam memerangi kriminalitas. Lebih lanjut, dia menerangkan kejahatan berkembang secara masif dengan berbagai tipe, modus operandi, dan sindikat baru yang terjadi hingga lintas negara.

Ia juga menambahkan perkembangan teknologi yang sangat cepat juga berkontribusi dalam perkembangan kejahatan transnasional.

“Seperti penyalahgunaan media sosial, penipuan kartu kredit, eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, kejahatan siber, dan terorisme siber,” David mencontohkan.

Maka dari itu, David menjelaskan bahwa kerja sama antara Polri dan FBI ini didasarkan pada prinsip kemerdekaan, kesamaan, keuntungan bersama, hak kedaulatan, dan integritas teritorial.

Pada awal 2018, Satuan Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang Agung Setya, saat itu masih Brigjen, menahan kapal pesiar Equanimity senilai Rp3,5 triliun, di Pelabuhan Benoa, Bali.

Ternyata kapal ini juga menjadi incaran FBI untuk kasus pencucian uang. Atas temuan polri tersebut FBI melakukan koordinasi dengan Polri untuk melakukan penyitaan kapal tersebut.

Agung menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Tindak pidana tersebut bisa terjadi di wilayah negara RI maupun di luar wilayah NKRI, dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana menurut hukum di Indonesia," tandas Agung. (Rio Yudha)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar