c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

26 Februari 2021

19:20 WIB

F-PPP Desak RUU Minol Disahkan

Insiden polisi mabuk dan tewaskan karyawan kafe jadi pemicu desakan

F-PPP Desak RUU Minol Disahkan
F-PPP Desak RUU Minol Disahkan
Ilustrasi minuman keras. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP di DPR, Achmad Baidowi mengatakan, fraksi tersebut mendesak Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Alkohol (RUU Minol). Desakan itu menyusul insiden penembakan Bripka CS yang menyebabkan tewasnya tiga orang di sebuah kafe di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

"Sejak periode dulu, Fraksi PPP telah usul RUU Minol segera disahkan. Kami memandang perlunya regulasi ini untuk menghindari kegaduhan dan banyaknya korban nyawa yang diakibatkan oleh minol," kata Achmad Baidowi yang akrab disapa Awiek itu, Jumat (26/2).

Ia menyebutkan, sudah terjadi beberapa kejadian yang menghilangkan nyawa seseorang akibat minuman alkohol. Seperti, meninggalnya warga negara Jepang akibat mabuk dan terakhir tragedi penembakan oleh Bripka CS.

Awiek menilai, kegaduhan ini diakibatkan oleh minuman alhokol yang seakan-akan terus menerus mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia. Jika ini dibiarkan, lanjut dia, bukan tidak mungkin akan menimbulkan masayarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah.

"Karena dampak mudarat dari minuman keras ini pelan namun pasti akan merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," imbuh Awiek yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.

Awiek mengutip data organisasi kesehatan dunia (WHO), pada tahun 2016 tercatat ada tiga juta lebih orang meninggal akibat minuman alkohol. Termasuk sejumlah korban meninggal karena hal serupa di Tanah Air. "Bukan tidak mungkin ke depan akan banyak terjadi hilangnya nyawa anak muda kita," lanjut dia.

Lebih lanjut, ia menyebutkan PPP juga meminta pemerintah menimbang kembali rencana untuk membuka investasi industri minuman alkohol. Menurut dia, investasi ini perlu dipertimbangkan untuk tidak diberlakukan.

Mengingat, sisi negatifnya lebih besar dibandingkan kepetingan keuntungan semata. Ia menerangkan, investasi minuman alkohol harus dicegah demi masa depan anak-anak masyarakat Indonesia.

"Kami sama sekali tidak anti investasi. Namun investasi yng kami dukung adalah investasi yang tidak merusak. Tapi, perlu aturan, seperti UU Minol yang di dalamnya juga memberikan pengecualian penggunaan minuman alkohol untuk kepentingan medis, adat, maupun ritual," tutur dia.

Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) data WHO menunjukkan, Indonesia adalah salah satu negara dengan konsumsi minuman beralkohol terendah di dunia.

Berdasarkan data WHO, beberapa tahun belakangan ini, Indonesia konsumsinya sekitar 0,8 liter per kapita. Sedangkan tingkat konsumsi di Asia Tenggara, sebanyak 3,4 liter per kapita.

Dari data yang sama itu, sebagian besar konsumsi alkohol di Indonesia itu unrecorded (tidak tercatat) atau tak legal.

RUU larangan minuman beralkohol pertama kali diusung oleh DPR pada tahun 2009. Tapi, tak disahkan hingga dibahas lagi pada periode 2014 dan 2019.

Pembahasan kembali mandek karena adanya perbedaan pendapat antara pengusung RUU, yang ingin melarang minuman berlakohol, dan pemerintah yang menginginkan konsumsi alkohol tak dilarang, tapi diatur.

Kali ini, RUU itu kembali diusung oleh PPP, PKS, dan Partai Gerindra. (Gisesya Ranggawari)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar