c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

27 Februari 2021

16:20 WIB

F-PKS Minta Pemerintah Tunda Aturan Investasi Minol

Investasi Minol dibuka berdasarkan aturan pelaksana UU Ciptaker

F-PKS Minta Pemerintah Tunda Aturan Investasi Minol
F-PKS Minta Pemerintah Tunda Aturan Investasi Minol
Ilustrasi. Minuman keras. Validnews / Agung Natanarl

JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Toriq Hidayat meminta pemerintah untuk menunda penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI).

Beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang kontroversial. Sebelum UU Ciptaker disahkan, industri minuman keras masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

“Pemerintah harus menunda pemberlakuan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ini dan menghapus aturan investasi industri minuman beralkohol dari lampiran III Perpres 10/2021, karena banyak negatifnya," urai Toriq, Sabtu (27/2).

Ia mengatakan, Perpres ini memang menjadi salah satu kekhawatiran PKS ketika Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan. Lantaran, ia menuding pemerintah akan semaunya membuat aturan turunan yang menurut pemerintah baik untuk ekonomi, namun belum tentu baik untuk sosiologi Indonesia.

Toriq juga mengaku heran dengan terbitnya Perpres ini, karena menurut data Mabes Polri, telah terjadi sebanyak 223 kasus tindak pidana yang dilatarbelakangi karena alkohol dalam kurun waktu 3 tahun terakhir sejak tahun 2017.

Kemudian, lanjut dia, tercatat sekitar 58% angka kriminalitas di sejumlah wilayah Indonesia juga terjadi akibat pengaruh minuman beralkohol. Namun, pemerintah justru membuka peluang baru investasi industri minuman alkohol di Indonesia.

“Apa yang dilakukan pemerintah ini menurut saya sangatlah mengejutkan, saya sangat heran sekali," tutur dia.

Ia mengungkapkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR sejatinya sedang membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Toriq mengharapkan, RUU ini bisa menjadi payung hukum untuk mempertegas aturan minuman alkohol lebih ketat.

"Haralannya sih ada aturan yang lebih ketat, lebih jelas, lebih memiliki kepastian hukum mulai dari jenis, pembatasan, hingga sanksi penyalahgunaan atau pelanggaran minuman beralkohol," tutur dia. (Gisesya Ranggawari)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar