03 Desember 2019
20:56 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Tim gabungan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Intelijen menangkap tiga orang terkait kasus pemerasan miliaran rupiah di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin (2/12).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri mengatakan, dua dari ketiga orang tersebut merupakan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Sementara yang seorang lagi berlatar belakang swasta.
Mukri merinci, ketiga yang ditangkap adalah YRM sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI, FYP sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI. Sedangkan pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini adalah Cecep Hidayat.
"Jadi ada dua oknum jaksa dan satu dari swasta yang ditangkap terkait kasus pungli," kata Mukri, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Validnews, di Jakarta, Selasa (3/12).
Mukri menjelaskan, mereka diduga melakukan pemerasan terhadap mantan manager PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf.
Untuk diketahui, M. Yusuf adalah saksi kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT.Dok dan perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012–2017 yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI.
"Yusuf mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar," lanjut Mukri.
Belakangan diketahui, permintaan uang miliaran itu dilakukan oleh FYP melalui Cecep. Atas informasi itu, penyidik langsung menangkap Cecep. Lalu, menangkap FYP dan YRM.
"Saat ini ketiganya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Mukri.
Bila terbukti bersalah, penyidik akan menyerahkan kasus tersebut ke Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
"Kalau terbukti ada indikasi tindak pidana akan ditindaklanjuti," tandasnya. (James Manullang)