06 Desember 2019
08:03 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan satu pihak swasta sebagai tersangka, pada Kamis (5/12). Mereka terbukti melakukan tindak pemerasan dengan nominal hingga miliaran rupiah.
"Dua jaksa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak swastanya juga sudah tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri, kepada Validnews, Kamis (5/12).
Mereka adalah YRM sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI. Lalu FYP sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI. Sementara, pihak swasta yakni Cecep Hidayat.
Ketiganya, terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan manager PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf.
Untuk diketahui, M. Yusuf adalah saksi kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT.Dok dan perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012–2017 yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI.
"Mereka memeras saksi senilai Rp1 miliar," tambah Mukri.
Mukri melanjutkan, saat ini, ketiganya telah ditahan oleh penyidik di rumah tahanan (rutan) Kejagung.
"Ketiganya sudah terbukti melakukan pemerasan dan sudah ditahan di rutan," lanjut Mukri.
Mukri menjelaskan, meski telah menahan keduanya, hingga saat ini, penyidik belum melakukan penggeledahan ruang kerja mereka.
"Jadi belum ada penggeledahan. Karena ini berkaitan dengan kasus tertentu," lanjut Mukri.
Sebelumnya Mukri menyebut penyidik telah menyita beberapa barang bukti. Sayang, dia enggan membeberkannya.
"Barang bukti sudah diamankan. Nanti apa saja akan diinformasikan lagi," tandas Mukri.
Belakangan diketahui, permintaan uang miliaran itu dilakukan oleh FYP melalui Cecep. Atas informasi itu, penyidik langsung menangkap Cecep. Lalu, menangkap FYP dan YRM. (James Manullang)