c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

06 Desember 2019

15:17 WIB

Diusut, Penyebab Ikan Mati Massal Di Kaimana

Sedimentasi, polusi, penangkapan ikan dengan metode berbahaya ancam terumbu karang

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Diusut, Penyebab Ikan Mati Massal Di Kaimana
Diusut, Penyebab Ikan Mati Massal Di Kaimana
Beberapa jenis ikan ditemukan mati di Teluk Triton, Papua Barat Jumat, 6 Desember 2019 13:48 WIB Tim pemantau ekologi laut menemukan kematian beberapa jenis ikan saat melakukan pemantauan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah di Teluk Triton, Kaimana, Papua Barat. (ANTARA/HO Tim Monitoring Ekologi Laut Papua Barat)

KAIMANA – Kematian massal ikan-ikan terjadi di Kawasan Konservasi Perairan Daerah di Teluk Triton, Kaimana, Papua Barat. Ini ditemukan tim ahli dan praktisi kelautan dan perikanan yang melakukan pemantauan ekologi laut di kawasan tersebut. Kini, penyebab kematian ikan-ikan tengah diselidiki.

"Fenomena yang menarik adalah ditemukannya berbagai jenis ikan yang mati pada saat monitoring," kata Purwanto, anggota tim pemantau ekologi laut di Teluk Triton, Jumat (6/12).

Purwanto menceritakan, tim pemantau mendapati ikan jenis kerapu, kakatua, baronang, dan jenis ikan lain mati saat melakukan penyelaman di daerah seperti Walker’s Reef, Pulau Paniki, Sifes, Tanjung Enau, Lawora, Firiam, dan Rep Taruri di KKPD Buruway. Kini, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaimana, seperti dilansir Antara,  sudah mengambil sampel ikan yang mati dan mengirimnya ke pusat penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Ambon.

Kematian ikan dalam jumlah banyak ini beberapa kali terjadi. Purwanto mengatakan, kematian massal ikan sebelumnya pernah terjadi di Perairan Ambon pada pertengahan September 2019. Juga, pernah terjadi di Teluk Jakarta pada akhir November 2015, serta di Pantai Florida (Amerika) Oktober 2017 dan Februari 2019.

Kematian ikan massal di Teluk Jakarta dan Florida, disebabkan pertumbuhan alga merah berlebihan. Akibatnya alga menghasilkan polusi atau aliran nutrien dari daratan yang berlebihan yang menimbulkan gas beracun di lautan.

Dihukum
Tim pemantau ekologi laut yang terdiri atas ahli dan praktisi kelautan dari Conservation International, The Nature Conservancy, Balai Taman Nasional Teluk Cenderawasih, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat, dan Dinas Perikanan Kabupaten Kaimana juga memantau kondisi karang.

Secara umum, Purwanto mengatakan, walaupun tutupan karang keras hidup lebih rendah jika dibandingkan dengan di Raja Ampat dan Teluk Cenderawasih, kondisi terumbu karang di Kaimana dalam keadaan sehat. Karang keras hidup berukuran besar dan berwarna-warni masih ditemukan di Kaimana. 

Namun, ada ancaman terhadap terumbu karang di Teluk Triton. Sedimentasi, polusi, penangkapan ikan dengan cara yang merusak seperti menggunakan bom dan bius, serta penangkapan ikan berlebihan adalah ancaman-ancaman itu.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, mengatakan, perusak ekosistem laut harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing), diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dalam Pasal 84 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

“Kita harus menjaga keamanan laut dari aksi pengeboman. Kemarin saya menjenguk tahanan dari Desa Ponelo. Dia pelaku bom ikan di perairan Kwandang, Gorontalo Utara," katanya di Gorontalo.

Ada juga ancaman lainnya, yakni pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) perundangan yang sama, dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Ini dikatakan Wagub Idris Rahim menanggapi adanya kasus-kasus pemboman di laut. Terhadap hal ini, Dirpolairud Gorontalo AKBP Heri Sulistya Budi Santosa mengungkapkan, kasus pengeboman ikan itu sementara dalam proses pengumpulan barang bukti dan selanjutnya dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.

“Ini kejadiannya dua minggu yang lalu, ada oknum yang mau instan ambil ikan tapi dengan cara yang salah, sehingga menyebabkan kerusakan ekosistem laut. Nah, nanti kalau seluruh berkasnya sudah dinyatakan lengkap, akan langsung ke tahap dua. Tersangka dan barang buktinya kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya pada peringatan HUT ke-69 Direktorat Polairud, kemarin.

Pada kesempatan tersebut, Direktorat Polairus Polda Gorontalo menyerahkan Brevet Bhayangkara Bahari untuk Irwasda Polda Gorontalo Kombespol M. Syamsul Huda, atas jasa dan perhatiannya terhadap kelautan dan kemajuan organisasi kepolisian perairan.

Polairud juga menyerahkan alat bantu dengar, sembako bagi warga sekitar, serta hadiah untuk pemenang lomba renang dan dayung. (Rikando Somba)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar