c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

12 Agustus 2020

08:03 WIB

Dispar DKI Siapkan Rekomendasi Penyegelan Karaoke Masterpiece

Selain disegel dan tak boleh beroperasi, Masterpiece juga akan dikenakan sanksi denda

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Dispar DKI Siapkan Rekomendasi Penyegelan Karaoke Masterpiece
Dispar DKI Siapkan Rekomendasi Penyegelan Karaoke Masterpiece
Tampak luar Gedung Karaoke dan Bar Masterpiece, Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Barat, Jumat (7/8/2020) malam. (Dinas Pariwisata DKI Jakarta)

JAKARTA – Dinas Pariwisata (Dispar) DKI Jakarta menyiapkan rekomendasi penyegelan Karaoke dan Bar Masterpiece di kawasan Mangga Besar. Karaoke milik musisi Ahmad Dhani tersebut, kedapatan melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I.

Kepala Bidang Pariwisata Dispar DKI Jakarta Bambang Ismadi, Selasa (11/8) mengatakan, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari pemanggilan manajemen Masterpiece oleh Dinas Pariwisata pada Senin (10/8).

"Sudah dipanggil, mereka ngaku salah. Surat Peringatan (SP) sudah kami proses mereka dapat SP 1, surat ke Satpol PP juga sudah kami siapkan, rekomendasinya penyegelan," kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Bambang menyebutkan, surat rekomendasi itu sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Cucu Ahmad Kurnia dan akan dikirimkan pihaknya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Rabu (12/8) pagi.

Saat pemeriksaan tersebut, kata Bambang, manajemen Masterpiece mengaku membuka karaoke tersebut dalam sepekan, dengan alasan untuk menutup biaya operasional.

"Saat penyelidikan tidak ditemukan adanya kegiatan prostitusi, perjudian dan narkotika karena ranahnya BNN dan saat sidak bukanlah operasi gabungan," imbuhnya.

Selain dilakukan penyegelan oleh Satpol PP yang artinya tidak boleh beroperasi hingga segelnya dibuka, Bambang mengatakan, Masterpiece akan dikenakan sanksi denda. Besarannya ditentukan dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Ada ancaman denda juga antara Rp10 juta hingga Rp25 juta yang akan diterapkan oleh Satpol PP dan itu terserah mereka," tuturnya.

Hanya saja, karena tidak ditemukan tiga perkara, yakni peredaran narkoba, prostitusi dan perjudian, sanksi hingga pencabutan izin usaha kemungkinan tidak akan diambil.

"Minuman keras juga tidak boleh dijual selama pandemi, resto, bar enggak boleh jualan harus diturunkan tuh dari display," serunya.

 

Sembunyi-Sembunyi
Sekadar mengingatkan, Karaoke dan Bar Masterpiece di kawasan Mangga Besar kedapatan melakukan pelanggaran pada Jumat (7/8) malam. Kegiatan operasi di ruang karaoke dijalankan secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Petugas datang Jumat (7/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Di pintu depan, tempat karaoek tersebut terlihat sepi dan hanya dijaga sekuriti. Namun, ketika berhasil masuk, petugas menemukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan.

"Langsung kami lakukan BAP," cetusnya.

Pihak manajemen, kata Bambang, mengaku dari dua lantai yang mereka miliki, hanya mengoperasikan satu lantai dalam satu pekan terakhir. Itupun hanya pada pelanggan yang mengenal "orang dalam".

"Ngakunya baru buka seminggu, pelanggannya order ke orang dalam. Tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan," terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Desie Christhyana Sari sebelumnya sudah meminta Pemprov DKI Jakarta menindak tegas industri hiburan yang melanggar PSBB masa transisi fase pertama.

"Tempat hiburan itu kan bahaya juga, rentan terjadi penularan covid-19. Itu juga saya bingung, kenapa bisa kebablasan begitu. Pasti di belakangnya ada sesuatu. Tapi saya mohon pak Cucu lebih disiplin lagi," ujar Desie.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta ini berharap, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bisa lebih ketat mengawasi para pelaku industri pariwisata. Termasuk mencermati operasional tempat hiburan malam di Jakarta. Bahkan, ia meminta, sebagai efek jera, pemprov tak segan untuk memberi sanksi tegas dengan mencabut izin usaha.

"Kalau bisa ya izinnya dicabut. Apalagi tempat karaoke, ada izin minuman kerasnya juga kan di situ. Enggak mungkin hanya buka restoran, paling menguntungkan kan minuman. Jangan tebang pilih. Dari kemarin saya lihat pak Cucu enggak disiplin ya soal ini, selalu menganggap gampang," tandasnya. (Faisal Rachman)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar