c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

25 Oktober 2019

20:19 WIB

Dishub DKI akan Larang Odong-Odong Beroperasi

Penghasilan dari usaha odong-odong masih lebih besar dari UMP DKI

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Dishub DKI akan Larang Odong-Odong Beroperasi
Dishub DKI akan Larang Odong-Odong Beroperasi
Sekretaris Angkutan Lingkungan Darmawisata (Anglingdarma), Muhammad Yasin (kanan), berpose dengan dua pengusaha odong-odong di kawasan Kelapadua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)

JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan akan segera mengeluarkan surat edaran untuk menertibkan kendaraan odong-odong yang kerap dijadikan moda transportasi masyarakat.

Syafrin mengatakan, odong-odong tidak memenuhi standar spesifikasi kendaraan bermotor dan secara otomatis membahayakan para penumpangnya.

"Akan kita larang, tapi tentunya kita sosialisasikan dulu termasuk mencari solusi terbaik untuk semua pihak,” kata Syafrin, Jumat (25/10) saat dihubungi Validnews.

Surat edaran yang akan dikeluarkan Dishub DKI secara bertahap dan akan disampaikan ke tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT. Hal ini juga sekaligus menjadi sosialisasi pada masyarakat dan pelaku usaha odong-odong.

Sosialisasi ini juga termasuk mencarikan solusi untuk para pengemudi dan produsen odong-odong setelah kendaraan itu dilarang beroperasi. Syafrin mengatakan para pelaku ini bisa dialihkan menjadi pengemudi bajaj atau Jak Lingko, atau pun kursus-kursus lain.

Syafrin melanjutkan, jika sosialisasi sudah dilakukan secara baik, langkah selanjutnya adalah menertibkan odong-odong yang masih beroperasi. Bila ditemui masih ada yang beroperasi, Dishub DKI bakal menindak tegas dengan menyita dan mengandangkan jenis kendaraan ini.

Dalam pelarangan ini, Dishub DKI Jakarta berlandaskan pasal 49 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pada regulasi tersebut disebutkan, kendaraan bermotor, kereta gandengan yang dibuat dan dirakit di dalam negeri dan akan dioperasikan di jalan, wajib melakukan pengujian berupa uji tipe dan berkala.

Dasar hukum lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2025 tentang kendaraan. Juga PP nomor 74 Tahun 2004 tentang angkutan jalan.

"Itu semuanya sudah jelas melarang operasional angkutan yang digunakan sebagai angkutan umum tapi tidak memenuhi persyaratan layak jalan," jelas Syafrin.

Lebih Besar dari UMP
Terpisah, puluhan pengusaha odong-odong yang tergabung dalam komunitas Angkutan Lingkungan Darma Wisata (Anglingdarma) menilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2020 belum setara dengan pendapatan usaha bulanan.

"Kalau tidak salah rencana UMP tahun depan berkisar Rp4,2 juta hingga Rp4,6 juta, sementara pendapatan kami bisa sampai Rp6 juta per bulan," kata Sekretaris Anglingdarma, Muhammad Yasin, di Jakarta, Jumat seperti dikutip dari Antara.

Pendapatan Rp6 juta per bulan, kata dia, mampu didapat pengusaha odong-odong yang memiliki satu unit kendaraan.

Rata-rata per hari, seorang pengusaha odong-odong mampu memperoleh Rp150-Rp200 ribu pendapatan bersih.

"Tarif odong-odong Rp3.000 untuk perjalanan 30-60 menit keliling kampung. Rata-rata per rit bisa angkut maksimal 18 penumpang," katanya.

Dikatakan Yasin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan sekitar 60-an anggota komunitas Anglingdarma bergabung ke sejumlah perusahaan daerah yang bergerak di bidang transportasi. Tawaran itu disampaikan Dishub DKI kepada Komunitas Anglingdarma sebagai kompensasi atas rencana larangan operasional odong-odong di Jakarta.

"Saat ini masih taraf sosialisasi, ke depan rencananya kita akan dilarang operasional. Tapi ditawari bergabung ke Transjakarta, jadi supir bajaj, atau ke Jak Linko," katanya.

Pihaknya sejauh ini belum tertarik dengan tawaran tersebut, sebab pendapatan sebagai pegawai di perusahaan transportasi pemerintah dinilai belum sesuai.

"Kami masih nyaman kerja sebagai sopir odong-odong, tidak terikat jam kerja dan pendapatannya juga lebih besar dari UMP yang dijanjikan pemerintah," katanya. (Rio Yudha)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar