c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

03 Desember 2019

15:14 WIB

Dishub DKI Upayakan Odong-Odong Jadi Angkutan Wisata

Dishub sudah bersurat kepada Dinas Pariwisata agar odong-odong bisa dimanfaatkan sebagai angkutan wisatawan di tempat wisata

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Dishub DKI Upayakan Odong-Odong Jadi Angkutan Wisata
Dishub DKI Upayakan Odong-Odong Jadi Angkutan Wisata
Ilustrasi odong-odong. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengupayakan angkutan lingkungan jenis kereta mini atau odong-odong untuk digunakan sebagai angkutan penumpang di tempat wisata Jakarta. Upaya ini dilakukan untuk tetap memberdayakan produsen dan pengemudi setelah adanya larangan odong-odong hadir di jalan raya.

Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub DKI Jakarta, Regitta Maywidia Sari mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melayangkan surat kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Isi surat itu menyampaikan agar nantinya odong-odong bisa dimanfaatkan sebagai angkutan wisatawan di tempat wisata di Jakarta.

Regitta menyebut, kebijakan itu sebagai bentuk solusi atas larangan odong-odong melintas di jalan raya maupun jalan lingkungan terhitung sejak 15 Juli 2019. Dia mengatakan, keberadaan odong-odong di jalan raya telah menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Transportasi, sebab tidak memenuhi sejumlah kriteria.

Salah satu alasan utama menurutnya yakni soal faktor keselamatan penumpang serta bentuk yang angkutan odong-odong yang tidak berstandar. Namun pihaknya berupaya mencari solusi atas pelarangan tersebut, yakni dengan memberdayakan pengusahanya agar tetap memiliki aktivitas.

"Kami akan upayakan bagaimana solusinya, kemarin itu bemo (kendaraan roda tiga) kita kasih kredit murah untuk bajaj roda empat ramah lingkungan," kata dia saat dikonfirmasi pada Selasa (3/12).

Regitta mengatakan, khusus odong-odong yang dimodifikasi bagus dan aman, kata dia, akan disalurkan ke sejumlah daerah wisata di Jakarta. Kawasan sasarannya di antaranya Kebun Binatang Ragunan atau ke TMII.

“Kami coba masukkan ke situ. Tapi kan arahan kemana nanti kan pimpinan akan memutuskan bagaimana nantinya," kata Regitta. Pihaknya hingga kini masih mengintensifkan komunikasi ke sejumlah pengelola pariwisata di Jakarta,” jelas dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melarang keberadaan odong-odong di jalan raya. Larangan itu disampaikan melalui surat edaran oleh Dishub ke tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT.

Larangan itu sekaligus menjadi sosialisasi kepada masyarakat dan produsen odong-odong. Sosialisasi itu juga termasuk mencari solusi untuk pengemudi dan produsen odong-odong setelah kendaraan itu dilarang beroperasi. Selain melarang, Dishub melalui Suku Dinas Perhubungan di berbagai wilayah juga melakukan penertiban bagi odong-odong yang masih beroperasi. Penertiban berupa pemberhentian atau penyitaan odong-odong. (Yunita Permata Fitri)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar