c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

23 November 2020

16:40 WIB

Dikritik Pengusaha, Anies Sebut DKI Masih di Rezim PSBB

Pengusaha menganggap PSBB tak relevan karena sudah banyak pelanggaran

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Dikritik Pengusaha, Anies Sebut DKI Masih di Rezim PSBB
Dikritik Pengusaha, Anies Sebut DKI Masih di Rezim PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi permintaan sejumlah pengusaha untuk menghentikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat maupun transisi. Anies menegaskan, Ibu Kota masih berada dalam rezim PSBB.

"Jadi kita berada dalam rezim PSBB, di situ ada ketentuan dan aturan. Nah, kita mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk menyadari bahwa ini dua bagian yang harus dikerjakan sama-sama," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (23/11).

Sebelumnya, Ketua Visit Wonderful Indonesia (VIWI) Board, Hariyadi Sukamdani mengatakan, penerapan PSBB DKI Jakarta sudah tak relevan lagi. Dengan masifnya pelanggaran yang terjadi, pengusaha menilai PSBB transisi sudah berakhir secara de facto. 

Menanggapi itu, Anies menjelaskan, selama penerapan PSBB, Pemprov DKI Jakarta fokus pada 3T, yakni testing (pengetesan), tracing (pelacakan), dan treatment (pengobatan). Idealnya, saat pemerintah fokus pada 3T, masyarakat tetap menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Anies juga meminta Gugus Tugas mengawasi pelaksanaan keduanya. Gugus Tugas bertugas memastikan 3M berjalan dengan baik. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menuturkan, apabila masyarakat dan pemerintah bisa sama-sama memainkan perannya dan bersinergi, kasus covid-19 di Jakarta bisa melandai.

"Orientasi kita adalah membuat masalah covid-19 ini makin hari makin turun, makin rendah sampai mudah-mudahan tidak ada lagi kasus," ujar Anies.

Anies mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang berpotensi membuat penularan covid-19. Ia mengingatkan, hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB masih berlaku.

Aturan sanksi tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Kasus Covid-19 yang ditandatangani Anies 12 November kemarin. Perda itu mengatur berbagai hal, termasuk denda bagi warga yang menolak mengikuti tes Polymerase Chain Reaction (PCR) hingga aturan tak memakai masker.

Bagi masyarakat yang melanggar tak memakai masker bisa didenda Rp250 ribu. Sementara pelanggaran lain seperti menolak mengikuti tes PCR bisa didenda sebesar Rp5 juta. Sementara bagi mereka yang membawa jenazah positif covid-19 tanpa izin juga bisa dikenakan denda Rp5 juta. 

Apabila pengambilan jenazah itu disertai kekerasan maka sanksi denda menjadi Rp7,5 juta. Perda itu juga menyebut besaran denda bagi masyarakat yang kabur dari fasilitas isolasi. Bagi warga yang meninggalkan fasilitas isolasi tanpa izin akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta. (Muhammad Fadli Rizal)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar