02 November 2017
10:28 WIB
JAKARTA – Polisi resmi menggelar Operasi Zebra Tahun 2017 sejak tanggal 1 hingga 14 November 2017 di seluruh Indonesia. Sasaran operasi ini adalah pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas. Salah satu yang akan ditertibkan oleh petugas adalah kendaraan yang menggunakan rotator dan sirene di luar ketentuan.
Pengamat Transportasi dari Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, Dr Yossyafra mengemukakan bahwa penggunaan lampu rotator dan sirene diatur oleh undang-undang dan hanya kendaraan tertentu saja yang boleh menggunakannya.
"Penggunaan rotator dan sirene diatur oleh Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU tersebut menyatakan bahwa rotator dan sirene hanya boleh dipergunakan kendaraan tertentu saja," ucap dia di Padang, seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/11).
Kendaraan tertentu itu meliputi mobil kepolisian, TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulans, kendaraan alat berat, dan petugas jalan tol maupun perhubungan. “Selain itu, pada masing-masing lampu tersebut mempunyai warna yang berbeda dan memiliki arti,” tambahnya.
Misalkan saja, lampu biru diperuntukkan pada mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Merah untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan mobil jenazah.
Sedangkan lampu rotator warna kuning tanpa sirene untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan. Di luar dari kendaraan tersebut tidak diperbolehkan menggunakan lampu ratator dan sirene dengan alasan apapun dan tidak terkecuali pejabat.
"Pejabat telah difasilitasi mobil patwal (patrol pengawalan) untuk keperluan mendesak dalam tugasnya, maka dari itu tidak dibenarkan jika menggunakan lampu rotator dan sirene pada kendaraan pribadi maupun dinas," jelas Yossyafra.
Jika masyarakat sipil menggunakan rotator, selain melanggar hukum, maka membahayakan pengendara lainnya. Selain itu, sipil yang menggunakan rotator dan sirene dinilai tidak menghormati aturan berlalu lintas dan tidak menghargai pengendara lain.
"Jadi rotator tidak bisa digunakan untuk sembarang orang," tegas dia.
Di waktu dan tempat terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa mengatakan bahwa dalam Operasi Zebra yang digelar, pihaknya juga akan menilang sejumlah kendaraan pribadi yang menggunakan rotator dan sirene. Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi agar tidak menggunakan sirene dan rotator.
"Sekarang lagi marak kendaraan pribadi menggunakan sirene yang bukan haknya. Ini akan kami tindak," ucap Royke.
Dia menuturkan, Operasi Zebra dari tahun ke tahun rutin dilaksanakan. Ia berharap operasi tersebut mampu mendisiplinkan masyarakat dan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Pihaknya pun mengimbau kepada para pengendara agar melengkapi surat-surat kendaraan bermotornya. Royke mengatakan, dalam operasi ini, jajarannya akan menindak para pengendara yang melanggar peraturan berkendara untuk memberikan efek jera.
"Pelanggaran lalu lintas yang ditindak diantaranya berboncengan tiga orang, melawan arus, tidak pakai helm, tidak pakai sabuk pengaman, menerobos lampu merah, SIM habis masa berlaku, STNK habis masa berlaku, tidak menyalakan lampu di siang hari bagi pemotor," jelas dia.
Dalam menindak para pelanggar lalu lintas, jajarannya akan menerapkan beberapa bentuk penindakan yakni peringatan dan mengeluarkan bukti pelanggaran (tilang).
"Selama masih bisa diingatkan, kami ingatkan. Kalau memang harus ditilang ya tilang,” tegas dia. (Jenda Munthe)