24 September 2018
18:54 WIB
MATARAM- Tersangka kasus dugaan pemerasan proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa Kota Mataram, Muhir, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Tersangka yang ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini bahkan menantang Tim Satsus Pemberantasan Korupsi Kejari Mataram, untuk menggelar rekonstruksi operasi yang dilaksanakan pada Jumat (14/9) lalu.
Muhir dalam upaya praperadilan ini, menggugat Kejaksaan Negeri Mataram sebagai pihak yang menangani kasus dugaan pemerasan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satuan Khusus (Satsus) Pemberantasan Korupsi Kejari Mataram pada Jumat (14/9) lalu, di salah satu rumah makan wilayah Cakranegara.
“Pengajuan praperadilannya sudah masuk Jumat (24/9) kemarin. Tinggal menunggu penetapan pengadilan (hakim tunggal dan jadwal sidang)," kata Ahmad Ernady, kuasa hukum Muhir, yang ditemui wartawan saat mendampingi pemeriksaan perdana kliennya, Muhir, di Kejari Mataram, Senin.
Diberitakan Antara, berkas gugatan telah terdaftar pada Jumat (21/9) lalu, di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor registrasi pendaftaran, 6/Pid. Pra/2018/PN.Mtr. Materi yang digugat adalah prosedur penangkapan, penetapan tersangka sampai pada langkah penahanan yang dilakukan Kejari Mataram langsung di hari pelaksanaan OTT, Jumat (14/9) lalu.

Diperiksa
Tersangka ini menilai Kejari Mataram telah menyalahi aturan Perundang-undangan Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Muhir sendiri sudah ditahan sejak Jumat (14/9) lalu di Lapas Mataram.
Dalam kasusnya, tersangka Muhir dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik mengenakan jeratan pasal berlapis tersebut diberikan kepada tersangka karena tertangkap tangan menerima uang sejumlah Rp30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi stafnya Catur Totok pada Jumat (14/9) lalu di sebuah rumah makan wilayah Cakranegara.
Ditengarai, uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka dalam jabatannya sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram kepada kepala dinas yang mengajukan proyek rehabilitasi senilai Rp4,2 miliar.
Terkait kasus tersebut, Ketua DPRD Kota Mataram Didi Sumardi, hari ini diperiksa oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Didi mengaku dimintai keterangan soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dia sebagai Ketua DPRD Kota Mataram. "Kita sampaikan seperti apa yang ditanyakan, seputaran tugas dan peran sebagai ketua dewan," bebernya, di kantor, Kejari Mataram.
Dia juga menjelaskan soal pembahasan proyek dana gempa yang masuk dalam APBD Perubahan Kota Mataram. "Bagaimana proses pembahasannya, tentu kita jelaskan sebagaimana mengacu pada draf yang diajukan pihak eksekutif. Saya kira semua sudah termuat dalam KUPA-PPASP (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang telah kita tetapkan," ujarnya.
Di kesempatan sama, Muhir, yang jadi tersangka atas kasus ini diperiksa juga.(Rikando Somba)