11 Agustus 2018
12:30 WIB
GUNUNG KIDUL - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gunung Kidul yang merupakan bagian dari Tim Antipasung Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengintensifkan pendataan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masih mengalami pemasungan atau pengurungan. Dinsos juga mendampingi keluarga penderita ODGJ untuk meminimalkan pemasungan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Gunung Kidul Purwono Sulistyo di Gunung Kidul, Sabtu (11/8), menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk melakukan pendataan tersebut.
"Saat ini, di Kabupaten Gunung Kidul ada 46 kasus ODGJ atau penyandang disabilitas mental yang terdaftar. Untuk yang dipasung ada 11 orang. Kemungkinan masih bertambah, karena saya yakin masih banyak yang tidak boleh dievakuasi atau didata karena berbagai alasan," ungkap Sulistyo seperti diberitakan Antara.
Dikatakan Sulistyo, dari jumlah tersebut sebagian besar dikurung di kamar. Ada pula seorang ODGJ yang dirantai di dalam sebuah ruangan. Dengan demikian, mereka hanya dapat melakukan kegiatan di ruangan itu saja dan tidak mendapatkan hak mereka sepenuhnya.
"Kami ingin semua mendapatkan haknya termasuk penyandang disabilitas mental, untuk itu kami terus menyisir seluruh kabupaten agar mereka mendapatkan haknya," ujar Sulistyo.
Selain dengan TKSK, Sulistyo mengaku pihaknya juga bekerjasama dengan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan rumah sakit setempat. Hal ini dikarenakan untuk boleh direhabilitasi, para ODGJ harus terlebih dahulu disembuhkan secara medis.
"Kami kerja sama dengan puskesmas dan rumah sakit untuk penyembuhan," tuturnya.
Evakuasi penderita ODGJ disebutkan Kasi Rehabilitasi Sosial Dinsos Gunungkidul Winarto tidaklah mudah, apalagi terhadap ODGJ yang dipasung dan dikurung. Pihak keluarga kerapkali menolak evakuasi karena sejumlah alasan.
Winarto mengatakan setelah dievakuasi, para ODGJ melewati tahap penyembuhan, yaitu berupa pembinaan di balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Bina Laras (RSBKL) Yogyakarta dengan tujuan untuk menyalurkan potensinya.
"Ada yang menolak karena sudah diobatkan ke sejumlah lokasi tetapi tidak sembuh, dan keluarga memilih untuk merawat sendiri karena tidak ingin membebani keluarga, bahkan negara. Ada juga yang mengusir petugas. Saya pernah mencoba masuk ke rumah sudah ditolak dan disuruh pergi," kata Winarto.
Ditambahkannya, rentang usia para penderita ODGJ tersebut berada di antara 21 hingga 70 tahun. (Elisabet Hasibuan)