c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

04 Agustus 2020

17:45 WIB

Dewas KPK Keluarkan 234 Izin Penyadapan Dan Penyitaan

Tidak semua izin yang diajukan penyidik KPK dikabulkan. Ada yang diberikan izin dan ada yang tidak diberikan izin

Dewas KPK Keluarkan 234 Izin Penyadapan Dan Penyitaan
Dewas KPK Keluarkan 234 Izin Penyadapan Dan Penyitaan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri (tengah) didampingi Wakil Ketua Nawawi Pomolango (ketiga kanan), Nurul Ghufron (kanan), dan Alexander Marwata (kiri), Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (keempat kiri) dan anggota Albertina Ho (kedua kiri), Artidjo Alkostar (ketiga kiri), Syamsuddin Haris (kedua kanan), serta Harjono (keempat kanan) berfoto bersama usai penandatanganan kontrak kerja Pejabat Eselon I dan II di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Penandatanganan tersebut sebagai wujud komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi. ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan 234 permohonan izin dari penyidik selama semester I-2020. 234 izin tersebut terbagi menjadi tiga yakni, untuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

"Untuk perizinan, yang penyadapan dikeluarkan dewas sebanyak 46, izin penggeledahan sebanyak 19, dan izin penyitaan sebanyak 169," ujar Anggota Dewas KPK, Albertino Ho dalam Konferensi Pers Kinerja Semester I Dewas KPK secata virtual di Jakarta, Selasa, (4/8).

Kata Albertina, tidak semua izin yang diajukan oleh penyidik dikabulkan. Tentu ada yang diberikan izin, ada yang tidak diberikan izin dan ada juga yang diberikan izin tapi tidak semua.

"Misal penyitaan, mengajukan penyitaan untuk 20 item yang akan disita bisa dikabulkan 20 bisa dikabulkan 14 atau 16. Namun, sampai semester 1 ini, tidak ada yang ditolak seluruhnya tapi yang ditolak sebagian itu ada," kata Albertino.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean mengatakan, bahwa Dewas memiliki waktu 1×24 jam untuk memberikan izin sejak diterimanya permintaan. 

"Dan dari pengalaman kami, ya cepat tidak ada yang terlewat di waktu yang ditentukan Undang-undang walau tengah malam kita penuhi hari libur juga, malam-malam itu didatangi untuk tandatangan itu tidak ada masalah kita memberi dukungan sepenuhnya," kata Tumpak.

Tumpak menegaskan, belum ada izin dari pihaknya yang terlambat.

"Belum ada satupun izin belum dikeluarkan karena terlambatnya dewas, jangan ada orang bilang kami hanya menunggu dewas seolah-olah dewas yang salah," tandasnya.

Sebagai informasi, izin untuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh KPK dari Dewas setelah berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 21 dijelaskan bahwa KPK terdiri atas Dewas yang berjumlah lima orang, Pimpinan KPK berjumlah 5 anggota dan Pegawai KPK. Sementara tugas dan kewenangan Dewas diatur dalam Pasal 37B.

Berikut tugas Dewas sebagaimana diatur dalam pasal tersebut:

a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;

b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;

e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 kali dalam 1 tahun. (Restu Fadilah)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar