03 Juni 2019
13:11 WIB
BANDAR LAMPUNG – Selama satu bulan ini kondisi perairan di sekitar Pelabuhan Panjang, Bandarlampung, Lampung, tercemar air yang diduga berasal dari kapal pengangkut minyak sawit. LSM Peduli Bahari Mitra Bentala Lampung mendesak dinas terkait Kota Bandarlampung untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Dalam satu bulan ini sudah dua kali terjadi pencemaran, dugaan berasal dari kapal-kapal pengangkut CPO di Pelabuhan Panjang, Bandarlampung," kata Direktur Eksekutir LSM Mitra Bentala, Mashabi, seperti dilansir Antara, Senin (3/6).
Mashabi mengatakan pihaknya berharap agar Pemerintah Kota Bandarlampung utamanya Dinas Lingkungan Hidup untuk menyelidiki pihak yang melakukan pencemaran, baik yang membuang limbah secara sengaja ataupun tidak disengaja. Pihaknya berharap agar pelaku dapat diberikan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, Mitra Bentala juga mendesak agar dinas terkait yang berwenang dapat melakukan pengecekan secara berkala di Pelabuhan Panjang. Dinas terkait juga diharapkan dapat memberikan arahan kepada kapal-kapal yang melanggar agar mereka jera tidak melakukan pencemaran lagi.
Sebelumnya, pada Sabtu (1/6) Tim Mitra Bentala Lampung mendatangi Pelabuhan Panjang setelah ditemukan banyak ikan mati terapung di perairan itu. Warga setempat mengatakan bahwa dalam satu bulan ini telah terjadi dua kali kasus seperti ini. Mashabi menambahkan, warga menduga hal itu terjadi akibat pencemaran limbah dari kapal-kapal yang berada di Pelabuhan Panjang.
"Ya kalau obrolan dengan warga, diduga berasal dari limbah kapal-kapal itu, tapi ada juga yang menduga molase yang bocor. Limbah kapal yang dimaksud, biasanya berasal dari CPO cucian kapal, itu menurut warga setempat," katanya.
Tim Lapangan Mitra Bentala Lampung Ogja Aditya, Staf Pemberdayaan Masyarakat yang mengunjungi langsung lokasi kejadian mengatakan banyak ikan, kepiting, cumi-cumi dan beberapa jenis ikan karang yang mati.
Akan tetapi, kata Ogja, sejauh ini belum ada pihak pemerintah setempat yang turun ke lokasi kejadian. Insiden ini merugikan banyak pihak, seperti nelayan yang sulit mencari ikan dan ekosistem laut yang terganggu.
"Dengan adanya kejadian ini, maka harus ditindak tegas berdasarkan undang-undang yang ada, Faktor kesengajaan atau kelalaian yang menimbulkan pencemaran lingkungan mesti ditindak tegas agar tidak terus berulang kejadiannya," ujar Mashabi. (Dana Pratiwi)