c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

05 November 2020

20:35 WIB

DKI Nilai Lahan Monas Penting Segera Disertifikasi

Hingga kini lahan kawasan Monas belum bersertifikat dan berada dalam pengelolaan Pemprov DKI Jakarta

DKI Nilai Lahan Monas Penting Segera Disertifikasi
DKI Nilai Lahan Monas Penting Segera Disertifikasi
Suasana kawasan Monumen Nasional di Jakarta, Rabu (11/3/2020). ANTARAFOTO/Aditya Pradana Putra

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai kawasan monumen nasional (Monas) penting untuk segera memiliki sertifikat lahan yang jelas. Hal ini diperlukan agar seluruh aset pemerintah memiliki dasar hak yang baik dan benar. 

"Ini kami (Pemprov DKI) merasa penting, supaya Monas kami lakukan sertifikasi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/11) seperti dilansir Antara.

Hal tersebut diungkapkan Riza, menanggapi pertanyaan mengenai rencana Pemprov DKI Jakarta untuk mensertifikasi lahan Monas. Selama ini lapangan Monas, statusnya berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), namun pengelolaannya dipegang oleh Pemprov DKI.

Riza menegaskan, bagi Pemprov DKI niatan tersebut pada prinsipnya bertujuan agar seluruh aset-aset pemerintah memiliki dasar hak yang baik dan benar melalu sertifikasi. Hal tersebut, lanjutnya, sudah menjadi komitmen bersama Pemprov DKI dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melaksanakan aspek legal atau sertifikasi aset negara.

"Ke depan, jangan ada lagi tanah yang merupakan aset negara itu bermasalah di kemudian hari. Pemerintah akan mendorong seluruh aset negara, aset pemprov yang ada di Jakarta itu, akan segera kami selesaikan sertifikasinya," ucapnya.

Untuk proses sertifikasi Monas tersebut, Riza menyebutkan saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.

"Memang di Jakarta ini ada aset negara yang sebagian sertifikatnya dimiliki oleh pemerintah pusat, apakah melalui Setneg atau melalui kementerian lainnya dan juga ada aset pemerintah daerah yang dimiliki. Jadi, saya kira itu tidak ada masalah, apakah nanti tetap di Jakarta atau di Setneg," ujarnya.

 

Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu (22/1/2020). Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas dihentikan sementara waktu hingga Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara (berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta). ANTARAFOTO/Aditya Pradana Putra.

 

KPK Memantau
KPK sebelumnya sudah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Kemensetneg dan Pemprov DKI Jakarta terkait upaya sertifikasi tanah Monas. KPK ikut memantau perkembangan sertifikasi Monas karena ada perbedaan antara Setneg dan Pemprov DKI. 

"Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara," kata penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, hingga kini tanah kawasan Monas belum bersertifikat. Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri ingin mensertifikasi tanah Monas atas nama Pemprov DKI Jakarta. Usulan itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

"Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden, bahwa kami akan melakukan sertifikasi Monas atas nama Pemprov DKI. Selanjutnya, Gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan itu kepada BPN," ujar Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono.

namun, keinginan Gubernur Anies Baswedan tidak sejalan dengan keinginan Kemensetneg. Pada 23 September 2020 Kemensetneg sendiri telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Dari situ disepakati perlu ada pertemuan tripartit antara Kemensetneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya, pada 24 Juli 2019, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg. (Faisal Rachman)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar