10 April 2020
21:00 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat akan mengusulkan penutupan masjid-masjid di wilayahnya untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena kegiatan salat berjemaah.
"Kami akan mengusulkan penutupan masjid atau masjidnya digembok," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Heru Novianto seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/4).
Usulan tersebut nantinya akan disampaikan Heru dalam rapat khusus bersama Wali Kota Jakarta Pusat, Dandim 0501/Jakarta Pusat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Sabtu (11/4) besok.
Selain menutup masjid-masjid, Heru juga akan mengusulkan pemasangan imbauan lewat spanduk di depan masjid yang menyatakan tempat ibadah selama masa PSBB tidak dibuka untuk umum terutama untuk berkumpul.
"Rencananya kita akan minta bersama Pak Wali Kota dan Dandim kepada FKUB dan MUI untuk pasang spanduk yang isinya imbauan masjid ini akan ditutup selama masa PSBB. Karena memang sudah tidak diperbolehkan dulu kegiatan di masjid dan sudah ada aturannya," kata Heru.
Usulan itu akan diajukannya mengingat di hari pertama pemberlakuan PSBB, masih banyak masjid-masjid yang melanggar PSBB berupa salat Jumat berjemaah di Jakarta Pusat.
Heru mencontohkan salah satu kawasan yang paling banyak melanggar aturan PSBB yakni di wilayah Kemayoran, yang diketahui 8–9 titik masih melangsungkan salat Jumat yang diikuti hampir 150 orang di tiap titiknya.
"Sebenarnya sudah diimbau dari jauh hari, tapi kalau masyarakat sudah banyak berkumpul seperti tadi jadi sulit juga dibubarkannya," kata Heru.
Kapolsek Kemayoran, Komisaris Syaiful Anwar membenarkan masih banyak warga yang abai dan memilih untuk melakukan salat Jumat meski aturan PSBB sudah diberlakukan, ia pun menyayangkan kejadian itu.
"Sepuluh lebih masjid di Kemayoran masih melaksanakan salat Jumat. Itu termasuk Masjid Al Amir yang ada di Asrama Polisi Kemayoran. Oleh karena itu, nanti sore saya bersama Camat dan Danramil akan koordinasi lagi," kata Syaiful.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan aturan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Jakarta. Salah satu kegiatan yang dilarang adalah beribadah di tempat ibadah dan mengumpulkan banyak massa.
"Terkait pembatasan untuk kegiatan rumah ibadah sama seperti sekarang. Di mana peribadatan keagamaan bersama di rumah ibadat itu diganti dengan kegiatan di rumah. Jadi beribadahlah di rumah," tegas Anies saat mengumumkan peresmian Peraturan Gubernur DKI nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4). (Jenda Munthe)