17 November 2020
18:39 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan, penyaluran bantuan subsidi upah untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan sampai akhir November 2020. Bantuan disalurkan ke rekening baru setiap penerima yang telah dibuat Kemendikbud.
Mendikbud, Nadiem Makarim menjelaskan, para penerima dapat mengakses laman GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id, atau Pangkalan Data Dikti (PD Dikti) pddikti.kemdikbud.go.id untuk informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank, dan lokasi cabang bank penyalur.
"Pada saat berdasarkan informasi di online itu sudah lengkap dan dikatakan sudah bisa pergi ke bank untuk mencairkan, maka penerima menyiapkan dokumen-dokumen dan dibawa kepada bank penyalur," kata Nadiem saat telekonferensi, Selasa (17/11).
Dokumen yang diperlukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya, Surat Keputusan Penerima bantuan subsidi upah, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani serta diberi materai.
Penerima dapat mengunduh dokumen Surat Keputusan Penerima dan SPTJM di laman GTK atau PD Dikti Kemendikbud. Selain dokumen-dokumen ini, penerima tidak memerlukan persetujuan dari siapa pun. Mekanisme ini dinilai membuat penyaluran bantuan lebih efisien.
"Tidak (perlu persetujuan) dari kepala sekolah ataupun dinas, guru itu bisa langsung secara online mengunduh dan mencetak dokumen tersebut. Kalau sudah semua ketentuannya siap, dia bisa langsung pergi ke bank untuk mencairkannya," ujar dia.
Nadiem menyatakan, para penerima bantuan diberi tenggat waktu hingga 30 Juni 2021 untuk bisa mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuannya. Penerima yang menemui kendala dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu Kemendikbud.
"Ini kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan. Kalau misalnya ada kendala teknis, dia cukup waktu untuk mendapatkannya," ungkap Nadiem.
Dia menegaskan, bantuan ini diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS di sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta. Para pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS itu disebut sebagai ujung tombak pendidikan selama ini.
"Ini adalah bentuk apresiasi dan keprihatinan pemerintah pusat untuk semua jasa guru-guru non-PNS yang ada di Indonesia. Di masa krisis kesehatan dan krisis ekonomi ini, pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer dan dosen kita untuk membantu mereka," imbuhnya.
Tepat Sasaran
Nadiem memastikan bahwa penyaluran bantuan subsidi upah untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS akan tepat sasaran. Langkah yang dilakukan yakni dengan berbasis data bahwa penerima telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau PD Dikti.
Kemudian Kemendikbud memverifikasi data penerima bantuan ini dengan data penerima bantuan sosial (bansos) dari Kemenaker. Mereka yang mendapat bantuan Kemenaker sampai 1 Oktober 2020 tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan subsidi upah.
"Ini agar tidak tumpang tindih dengan bansos lain yang dilakukan seperti bansos BPJS, prakerja, dan lain-lain. Inilah yang kita maksudkan tepat sasaran, artinya yang benar-benar belum menerima bantuan dari pemerintah pusat sebelumnya," ucap Nadiem.
Lebih lanjut, adanya dokumen SPTJM juga menjadi cara agar bantuan tepat sasaran, sebab penerima harus menyatakan dirinya berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Pengisian data yang tidak benar dalam SPTJM ini akan bisa ditindak secara hukum.
"Tentunya Kemendikbud melakukan pengawasan internal oleh auditor internal dan pengawasan eksternal oleh Badan Pengawas Keuangan untuk memastikan kita selalu didampingi dalam proses ini," ujar dia. (Wandha Nur Hidayat)