c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

20 Juni 2020

08:08 WIB

Calon Taruna Akpol Ditipu Rp1,8 Miliar

Dua kali dijanjikan lolos seleksi. Gagal dan uang raib

Calon Taruna Akpol Ditipu Rp1,8 Miliar
Calon Taruna Akpol Ditipu Rp1,8 Miliar
Ilustrasi Taruna Akpol. FOTO ANTARA/Eric Ireng

LAMPUNG SELATAN – Penyidik Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan segera melimpahkan berkas Sariyanti tersangka penipuan pendaftaran taruna Akademi Kepolisian dengan kerugian dari korban Rp1,8 miliar.

"Segera kami selesaikan setelah kelengkapan alat bukti sudah ada dan administrasinya selesai," kata Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edi Purnomo, kepada Validnews, Jumat (20/6). 

Edi lalu menguraikan, aksi Sriyanti dilakukan sejak 2018 dengan korban yang sama. Peristiwa ini bermula, ketika Sriyanti berbincang-bincang dengan korban di dekat kediamannya.

Dari perbincangan itu, korban sampaikan akan mendaftarkan anaknya untuk mengikuti tes Akpol pada 2018. Mendengar cerita itu, tersangka lantas menawarkan jasanya kepada korban. Dia meyakinkan korban dapat meloloskan anaknya masuk Akpol di tahun itu.

Namun ada sejumlah syarat yang harus dilakukan. Di antaranya, korban harus menyediakan sejumlah uang kepada tersangka. Kepada korban, tersangka menyebut uang tersebut merupakan ‘pelicin’ saat anaknya mengikuti rangkaian tes.

Selain itu, tersangka juga menyebut uang tersebut untuk mendapatkan Surat Keterangan Putra Daerah Terbaik dari Gubernur Lampung. Surat itu untuk mempermudah sang anak menjalani tesnya.

“Faktanya anaknya ikut tes di 2018, tapi gagal,” ungkap Edi.

Namun, pelaku terus membujuk korban untuk mendorong anaknya kembali mengikuti tes Akpol di tahun berikutnya. Tersangka memastikan anak korbannya itu akan lolos. Tetap, rencana itu membutuhkan biaya, dan pelaku sampaikan ‘setoran’ sebelumnya sudah habis untuk proses seleksi awal masuk Akpol 2018.

“Korban percaya, dan anak korbannya kembali ikut tes 2019. Tapi, tetap saja tidak lolos," sebut Edi.

Kapolres sebut, korban mengirimkan sejumlah uang dalam beberapa tahap kepada tersangka. Totalnya mencapai Rp1,8 miliar. 

“Transfer sedikit-sedikit. Ada yang Rp50 juta, ada yang Rp100 juta. Kalau ditotal semua sampai Rp1,8 miliar,” urai Edi.

Setelah kegagalan yang kedua, korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Laporan itu ditindaklanjuti dengan memanggil Sriyanti untuk diperiksa.

Namun, dua kali panggilan, Sriyanti tak datang. Karena itu, polisi menjemput paksa tersangka di kediamannya di kawasan Sidomulyo, Lampung Selatan.

“Kemudian setelah ditetapkan tersangka. Kami langsung menahan yang bersangkutan,” lanjut Edi.  

Untuk perkara ini, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, Surat Keterangan Putra Daerah Terbaik Gubernur Lampung dan ternyata palsu, serta bukti transferan uang korban ke pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (James Manullang)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar