08 April 2019
19:20 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, KPK bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat syarat untuk dapat melantik calon anggota legislatif (caleg) yang menang pemilu yakni dengan adanya bukti penyampaian LHKPN oleh yang bersangkutan. Setiap caleg harus menyampaikan LHKPN paling lama tujuh hari setelah dinyatakan terpilih.
“KPU punya regulasi bahwa sesudah ditetapkan tujuh hari, KPK kerja keras menyampaikan, mendokumentasikan laporan, dan kalau kita bilang bukti penerimaannya sudah ada ke KPU maka KPU akan mengusulkan untuk pelantikannya," kata Pahala, seperti dilansir Antara, Senin, (8/4).
Hal itu disepakati melalui pertemuan diskusi yang digelar KPK bersama KPU tentang penyampaian LHKPN oleh caleg pada hari ini. KPK dan KPU juga sepakat bahwa pelaporan harta kekayaan secara elektronik merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mengetahui kejujuran seorang caleg.

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, masyarakat saat ini sudah bisa melihat apakah caleg yang akan dipilihnya sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di website elhkpn.kpk.go.id.
"Sampai sekarang memang instrumen apa yang bisa bilang orang ini jujur atau tidak, salah satunya kita sepakat bahwa e-lhpkn adalah instrumen yang bisa menguji apakah calon atau caleg ini jujur atau tidak," terangnya.
e-LHKPN merupakan regulasi yang sah dan dapat diverifikasi oleh siapapun. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mengakses website tersebut untuk mengetahui caleg sudah menyampaikan LHKPN atau tidak.
Sebelumnya, KPK bersama KPU telah mengumumkan secara resmi nama anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan secara LHKPN, baik yang tepat waktu, terlambat, dan belum melaporkan sama sekali. Untuk waktu pelaporan periode 2018 dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari sampai 31 Maret 2019. (Dana Pratiwi)