c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

17 Februari 2020

08:09 WIB

Bupati Pamekasan Tolak Pembatalan Pendirian Cinema Mal

Konsekuensi bupati membatalkan izin pendirian adalah tuntutan secara hukum

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Bupati Pamekasan Tolak Pembatalan Pendirian Cinema Mal
Bupati Pamekasan Tolak Pembatalan Pendirian Cinema Mal
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam (Abd Aziz)

PAMEKASAN – Bupati Pamekasan, Jawa Timur Baddrut Tamam menyatakan bahwa akan ada konsekuensi hukum jika menolak pendirian Kota Cinema Mall di Kabupaten Pamekasan. Dia menegaskan pendirian dan perizinan gedung bioskop Kota Cinema Mall di Kabupaten Pamekasan sudah prosedural dan telah disetujui pemerintah pusat.

"Proses pendirian sejak bulan April 2018 dan kala itu, pemiliknya, mulai memproses perizinan dan melengkapi berkas," kata Baddrut Tamam dalam keterangan tertulisnya di Pamekasan, Minggu (16/2) malam.

Bupati mengemukakan hal itu menanggapi tuntutan ormas Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI) yang berunjuk rasa, Jumat (14/2). Massa kedua ormas itu menuntut agar pemkab mencabut izin operasional Kota Cinema Mall yang terletak di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Alasan tuntutan mereka adalah, keberadaan Kota Cinema Mall dikhawatirkan akan menjadi sarang maksiat.

Mereka menginginkan agar Pamekasan menerapkan syariat Islam secara total. Kemudian, menolak semua jenis hiburan di Kabupaten Pamekasan.

"Saya dan Pak Wabup Raja'e dilantik pada 24 September 2018, sertijab tanggal 29 September, di mana berkas pendirian Cinema Mall sudah ter-upload di OSS, dan sudah final," kata Bupati Pamekasan seperti dikutip dari Antara.

Dengan demikian, sambung mantan anggota DPRD Jatim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Bupati dan Wabup Pamekasan dirinya dalam proses itu tidak ada kaitan sama sekali dengan perizinan gedung bioskop milik Graha Restu Mulia tersebut. Menurut dia, karena kemungkinan proses sudah selesai sebelum ia dilantik.

"Jika Pemkab Pamekasan lalu mencabut atau membatalkan izin operasional Cinema Mall ini tentu akan berurusan dengan hukum," kata bupati.

Sementara terkait tanda tangan Bupati Pamekasan pada plakat peresmian gedung bioskop itu dan kini beredar di media sosial, Baddrut Tamam menjelaskan, hal itu kemungkinan memang bagian dari persiapan pihak panitia apabila dirinya datang dalam acara peresmian tersebut.

Bupati muda ini juga mengklarifikasi terkait pernyataan oknum-oknum tertentu yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa dirinya telah menomorduakan Al-Quran sebagai sumber dan tata nilai di Kabupaten Pamekasan.

"Yang benar, saya menjelaskan tentang kinerja bupati yang berpedoman pada undang-undang dan peraturan, termasuk dalam proses Cinema Mall. Pijakan abdi negara itu kan aturan perundang-undangan," kata Baddrut.

Pada Jumat (14/2) lalu ormas FPI dan LPI berunjuk rasa ke kantor Pemkab Pamekasan dan mendesak Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mencabut izin operasional gedung bioskop Kota Cinema Mall. (Leo Wisnu Susapto)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar