10 Juli 2019
20:40 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menyoroti kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang hingga kini belum kunjung melahirkan auditor halal.
“Sampai hari ini belum ada satupun auditor halal yang dihasilkan BPJPH,” kata Ikhsan seperti dikutip Antara, Rabu (10/7).
Hal itu membuat Ikhsan mempertanyakan kinerja BPJPH. Pasalnya, sebagaimana yang ditargetkan sebelumnya, mulai tanggal 17 Oktober tahun ini proses sertifikasi seluruh produk akan punya aturan baru, dengan BPJPH sebagai regulator.
Adapun Kerja BPJH, disokong oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas sebagai auditor dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas sebagai pemberi fatwa halal. Tanpa adanya auditor halal, kata Ikhsan, LPH tidak akan bisa berdiri untuk memeriksa kandungan produk yang disertifikasi.
Ikhsan menambahkan, sampai saat ini LPH juga belum jelas akan dibentuk seperti apa, apakah badan hukum atau tidak, begitu pula dengan bentuk dan bagaimana kerja samanya dengan lembaga keagamaan.
“Eksistensi LPH harus mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia. Sejauh ini belum ada satupun LPH yang terakreditasi,” ucapnya.
Di sisi lain, Ikhsan mengusulkan upaya terobosan, salah satunya dengan membentuk badan setingkat kementerian yang berada di bawah presiden langsung untuk mengurusi jaminan produk halal.
Dengan begitu, kata dia, badan akan bisa mengeksekusi kebijakan yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan industri halal di dalam negeri.
Ikhsan mengatakan, pelaksanaan sistem jaminan produk halal dan kinerja BPJPH akan selalu bersinggungan dengan banyak lembaga seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
“Maka tidak mungkin urusan sebesar itu hanya dikelola oleh badan di bawah Kementerian Agama. Maka sudah selayaknya Indonesia memiliki badan khusus halal yang berada langsung di bawah presiden,” pungkas Ikhsan.(Shanies Tri Pinasthi)