c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

30 November 2017

08:08 WIB

Bawaslu-Kemendagri Koordinasi Tangani Data Ganda

Penyelenggara pemilu perlu memberikan tindakan tegas kepada partai yang berbuat curang

Bawaslu-Kemendagri Koordinasi Tangani Data Ganda
Bawaslu-Kemendagri Koordinasi Tangani Data Ganda
Pengendara sepeda motor melintas di depan baliho bakal calon peserta Pilkada serentak 2018 di Jalan KSR Dadi Kusmayadim Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/11). ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

JAKARTA –  Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) serentak tahun 2018 mendatang, penyelenggara pemilihan umum (pemilu) melakukan pemuktahiran Data Pemilih Tetap (DPT).

Buat memastikan Pilkada tahun 2018 bebas pemilih ganda, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Koordinasi ini untuk menelusuri dugaan kegandaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengakui, hingga saat ini pihaknya ini belum menemukan solusi untuk menyeleksi dugaan e-KTP ganda, baik dalam dukungan terhadap calon kepala daerah perseorangan maupun keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta pemilu.

"Yang bisa kami lakukan saat ini yaitu bersama-sama dengan Kemendagri untuk memastikan informasi soal e-KTP ini terkait dugaan kegandaan. Tantangan kita soal 17 juta penduduk yang belum e-KTP itu juga masih menjadi perhatian. Kami akan bertemu dengan Dirjen Dukcapil dalam waktu dekat terkait masalah ini," kata Afif seperti yang dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu (29/11).

Menurut Afif, seleksi terhadap dugaan kegandaan e-KTP tak dapat dilakukan secara independen oleh Bawaslu. Pasalnya, sebagai pengawas, Bawaslu tak memiliki alat pembaca kartu atau card reader  untuk memverifikasi data identitas tersebut.

"Kami tidak mungkin, untuk saat ini, menggunakan card reader untuk screening semua data e-KTP itu. Karena pengadaannya mahal. Meskipun ada juga cara screening lewat aplikasi, kami harus meyakini betul apakah itu sah untuk digunakan atau tidak," ungkapnya.

Kegandaan data e-KTP dalam keanggotaan partai politik ditemukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terjadi di semua parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta 14 partai politik untuk memperbaiki data keanggotaan partai yang kedapatan memiliki kegandaan kartu tanda anggota (KTA).

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari memaparkan, dari ribuan data yang disetorkan parpol kepada pihaknya, ketika ditelusuri KPU hanya menemukan satu dokumen yang valid. 

Atas kenyataan ini, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mendesak, lembaga penyelenggara pemilu beserta kementerian dan institusi terkait untuk menindak tegas partai yang terbukti berbuat curang.

"KPU masih menemukan keanggotaan ganda partai politik yang tidak memenuhi syarat. KPU harus bertindak tegas dengan tidak meloloskan partai yang terbukti memanipulasi data itu sebagai peserta Pemilu," singkat Sunanto. (James Manullang)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar