08 April 2019
21:00 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Pengembangan konsep pembangunan kebun raya ada di tangan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Sementara, urusan infrastruktur seluruhnya menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersinergi dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam melanjutkan penataan kawasan kebun raya di beberapa provinsi di Indonesia.
Terkait dengan porsi tugasnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, pengembangan berupa konsep kebun raya ada di bawah koordinasi LIPI. Sementara, Kementerian PUPR punya peranan untuk memberikan dukungan infrastruktur.
“Kementerian PUPR bertugas membuat masterplan atau rencana induk dan desain serta pelaksanaan konstruksi berbagai sarana dan prasarana pendukung dalam kebun raya,” kata Basuki, seperti dikutip Antara, Senin (8/4).
Penataan kebun raya tersebut, mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, di mana 30% dari luas kawasan perkotaan wajib dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Lebih lanjut, Basuki menekankan bahwa selain konservasi tumbuhan dan keindahan, penataan kebun raya sejatinya juga bermanfaat bagi konservasi air, tanah, dan udara.
“Kebun raya juga diharapkan bisa menjadi daerah tampungan air dan menahan air di daratan selama mungkin saat musim hujan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kerja sama antara Kementerian PUPR dan LIPI ini terjalin sejak tahun 2014 lalu. Kala itu, kedua pihak sudah menyiapkan peta jalan (roadmap) pembangunan kebun raya 2015-2019 sebagai RTH.
Tercatat, ada sebanyak 12 kebun raya yang diprioritaskan untuk dikebut pengerjaannya dalam kurun waktu 4 tahun itu, yakni di Bogor, Cibinong, Cibodas, Purwodadi, Eka Karya Bali, Liwa Lampung Barat, Balikpapan, Kuningan, Baturraden, Banua, Jompie Parepare dan Kendari.
Dari 12 kebun raya tersebut, pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian PUPR, yakni Kebun Raya Bogor, Cibinong; Eka Karya, Bali; dan Baturraden, Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Sementara delapan kebun raya lainnya dilakukan oleh satuan kerja provinsi, yakni Kebun Raya Batam, Liwa Lampung Barat, Itera Lampung Selatan, Cibodas, Banua (Kalsel), Kendari (Sultra), Sulut dan Jagatnatha (Jembrana Bali).
Berdasarkan roadmap yang telah disusun, setidaknya dibutuhkan dana paling sedikit Rp1,24 triliun, yang akan didanai secara kolaboratif oleh Kementerian PURP, LIPI, dan pemerintah daerah.
Terbuka juga kemungkinan adanya investasi maupun program tanggung jawab sosial dari dunia usaha (corporate social responsibility). (Shanies Tri Pinasthi)