c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

29 Agustus 2019

17:28 WIB

Banyak Perusahaan Outsourching Lepas Tangan Soal BPJS Kesehatan

Pekerjanya kerap didorong mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Banyak Perusahaan Outsourching Lepas Tangan Soal BPJS Kesehatan
Banyak Perusahaan Outsourching Lepas Tangan Soal BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

JAKARTA – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai sinkronisasi lembaga pemerintah untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori pekerja penerima upah (PPU) belum berjalan baik. Tercatat masih banyak perusahaan yang mengakali pendaftaran pekerjanya baik dari segi jumlah maupun nominal upah.

“Faktanya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau daftar sebagian,” tutur Timboel kepada Validnews, Kamis (28/8).

Dia menuturkan, jumlah peserta PPU BPJS Kesehatan saat ini baru menyentuh angka 15 juta orang. Jumlah tersebut sangat timpang dengan jumlah kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang sudah menyentuh angka 30 juta orang, padahal keduanya sama-sama menyasar PPU.

Timboel menyebut, perusahaan yang mengakali kepesertaan BPJS Kesehatan pekerjanya didominasi oleh perusahaan outsourcing. Sebagian besar dari perusahaan outsourcing menilai kalau kewajiban perusahaan membayar 4% terlalu besar, sehingga mendorong pekerjanya mendaftar secara mandiri.

“Ini menurunkan potensi penerimaan BPJS Kesehatan dari kategori PPU,” katanya.

Peserta kategori PPU, ujar dia, idealnya bisa menjadi tumpuan BPJS Kesehatan karena karakteristik upah yang tetap dan tepat waktu. Selain itu, iuran dari peserta PPU juga telah diorganisir oleh perusahaan. Sebagian besar perusahaan swasta juga mendaftarkan pekerjanya pada asuransi kesehatan swasta, sehingga utilitasnya tidak terlampau besar.

Timboel mengatakan, upaya mendorong kepesertaan PPU ini sebetulnya sudah diatur pemerintah melalui instruksi presiden pada 2013 silam. Presiden menghendaki paling lambat 1 Januari 2016 semua perusahaan mikro, kecil, menengah dan besar wajib mendaftar pekerjanya ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jika abai, mereka terancam sanksi tak memperoleh layanan publik seperti izin usaha dan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Akan tetapi, faktanya izin usaha outsourcing dikasih terus,” imbuh dia.

Oleh sebab itu, ia mendesak agar pemerintah memperkuat aspek penegakan hukum dengan melibatkan kejaksaan agung, pengawas tenaga kerja dari dinas tenaga kerja dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Termasuk pula Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengawasi pembayaran Jamkesda dan PNS daerah. (Monica Balqis)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar