c

Selamat

Sabtu, 27 April 2024

NASIONAL

22 September 2020

08:00 WIB

Banten Perpanjang PSBB Sebulan

Semua kabupaten dan kota serempak berlakukan kebijakan sama

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Banten Perpanjang PSBB Sebulan
Banten Perpanjang PSBB Sebulan
Seorang umat Hindu melaksanakan ibadah di Pura yang sudah disiapkan tanda jarak dalam masa PSBB di Pura Kerta Jaya, Kota Tangerang, Banten, Selasa (15/9/2020). ANTARAFOTO/Fauzan

SERANG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten berlanjut. Dari semula hanya dua pekan, kini Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang masa selama satu bulan penuh untuk memutus penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19). Masa PSBB di provinsi ini ditetapkan diperpanjang mulai 21 September sampai dengan 20 Oktober 2020.

Hal itu berbeda dengan penetapan PSBB sebelumnya, di wilayah Tangerang Raya yang berlaku selama dua pekan atau 14 hari saja.

Aturan perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214-HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang dikeluarkan di Serang, Senin.

"Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB, yang membedakannya saat ini adalah lebih luas ke wilayah Kabupaten/Kota selain Tangerang Raya. Kita terus menjalankan PSBB dan secara kontinyu dalam penanganan covid-19 di Banten," kata Wahidin.

Keputusan ini didasari evaluasi pelaksanaan PSBB sebelumnya. Jika sebelumnya bupati dan wali kota yang masing-masing menetapkan jangka waktu pembatasan, kali ini keseluruhan wilayah, baik kabupaten dan kota di provinsi serempak melaksanakannya selama sebulan penuh.

"Perlu mendapatkan respons seluruh pihak. Semua Kepala Daerah dan pejabat bertanggung jawab. Termasuk kita, bahu membahu bersama TNI dan Polri. Semua dilibatkan dalam penanganan covid-19," katanya.

Pemilihan pembatasan juga  dinilai pas dilakukan karena adanya  dukungan kesadaran masyarakat yang cukup baik. Dalam masa perpanjangan, ruang kepada pengusaha di sektor perdagangan dan industri tetap beroperasi. Namun harus bertanggung jawab melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Pada kesempatan berbeda, Ketua DPRD Banten Anda Soni  mengajak masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dia menyerukan agar semua warga melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas.

Andra mengatakan, masyarakat harus disiplin dalam menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta menghindari kerumunan. "Karena di masa pandemi ini kitalah yang paling utama menjaga diri kita dengan disiplin untuk diri sendiri dan mengajak orang lain untuk melaksanakan hal yang sama," katanya

Dikutip dari Antara, Andra Soni menilai penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan covid-19 di masyarakat belum maksimal. Ketidakmasumalan terlihat dari tren kasus positif yang tetap meningkat.

Dirinya juga mengaku miris, karena melihat di lingkungan DPRD Banten sendiri masih ada yang tidak memakai masker.

"Ternyata ada di lingkungan kita. Padahal ini jelas. Dan di gedung ini banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Perlu kesadaran lebih, kehati-hatian dengan memakai masker, jaga jarak karena kita enggak tahu kapan pandemi ini akan berakhir," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, peningkatan kasus positif corona  di Banten disebabkan oleh semakin masifnya SWAB PCR yang dilakukan oleh dinkes kabupaten/kota dan provinsi, melalui kegiatan tracing dan screening. Ada pula kontribusi mobilitas masyarakat semakin tinggi dan menurunnya kesadaran masyarakat terhadap sense  of crisis pandemi ini.(Rikando Somba


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar