c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

23 Maret 2021

19:26 WIB

Bank Garansi Kasus Suap Benur Tak Berdasar

Disebut untuk kepentingan negara. Penerapan tak ada landasan hukum

Bank Garansi Kasus Suap Benur Tak Berdasar
Bank Garansi Kasus Suap Benur Tak Berdasar
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, pembentukan bank garansi dalam perkara dugaan korupsi ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya modus belaka.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bagian Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, bank garansi dengan alasan pemasukan bagi negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dimaksud juga tidak memiliki dasar aturan sama sekali. Hal ini disimpulkan berdasarkan alat bukti yang dimiliki lembaga antikorupsi itu.

"Padahal kita tahu setiap pungutan negara seharusnya memiliki landasan hukumnya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (23/3).

Dia menjelaskan, bank garansi yang dibuat KKP adalah bagian dari kontruksi perkara ini secara utuh. Pihak-pihak eksportir yang ingin mendapatkan izin ekspor benih lonster diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui pihak lain.

Kemudian, disepakati pula bahwa pengiriman ekspor benih lobster hanya melalui PT ACK (Aero Citra Kargo). Disamping itu, para eksportir berkewajiban menyerahkan bank garansi kepada pihak KKP.

Dijelaskan Ali, PT ACK didirikan dan diurus oleh orang-orang kepercayaan tersangka EP. PT ACK juga diduga tidak melakukan pengiriman eksport benih lobster tersebut, namun dilakukan pihak lain yaitu PT PLI (Perishable Logistics Indonesia) dengan biaya jauh lebih murah.

"Dengan begitu, selisih harga tersebut kemudian diperhitungkan sebagai keuntungan yang diduga dimanfaatkan untuk keperluan pribadi EP dan tersangka lainnya," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan berbagai dokumen, diantaranya terkait dengan bank garansi senilai Rp52,3 miliar. Uang puluhan miliar tersebut diduga dari para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020.

Adapun, dokumen-dokumen yang disita KPK didapat dari Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) periode 207 hingga saat ini, Habrin Yake dan Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, Rina.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf menjelaskan, bank garansi atau uang jaminan senilai Rp52,3 miliar yang disita KPK adalah bentuk komitmen eksportir untuk negara.

Ia menegaskan, bank garansi atau uang jaminan yang disimpan di Bank BNI dari eksportir benih lobster belum menjadi milik pihak manapun, termasuk KKP. Rencananya, negara harus mendapatkan hak dari kebijakan ekspor benih lobster apabila aturannya sudah terbit.

"Kita berharap negara dapat duit dari ekspor ini. Karena belum ada regulasinya, eksportir belum bisa dipungut biaya. Tapi ada komitmen dari para eksportir akan membayar hak negara, tertulis itu, maka dijadikanlah bank garansi sebagai jaminan," kata Yusuf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. (Herry Supriyatna)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar