c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

09 November 2017

18:17 WIB

Bandar Narkoba Diyakini Kapok Masuk Kalsel

Terapi kejut diyakini membuat gentar bandar, juga oknum aparat yang membekingi aksi peredaran narkoba

Bandar Narkoba Diyakini Kapok Masuk Kalsel
Bandar Narkoba Diyakini Kapok Masuk Kalsel
Ilustrasi pemusnahan barang bukti narkoba. Antara Foto

BANJARMASIN- Polisi yakin, takkan ada lagi bandar narkoba berani memasok obat terlarang Zenith ke Kalimantan Selatan (Kalsel) pasca dibongkarnya jaringan pemasok tujuh juta butir lebih Zenith. Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana yang berkeyakinan ini, memastikan akan ‘menyikat’ siapa saja yang terlibat peredaran narkoba, termasuk aparatnya.

"Sejauh ini belum ada indikasi pasokan Zenith masuk ke Kalsel, mudah-mudahan dengan ditangkapnya jaringan besar beberapa waktu lalu bisa menjadi shock therapy," kata Rachmat Mulyana di Banjarmasin, Kamis (9/11).

Kapolda juga memastikan,  terapi kejut tersebut bisa menghentikan niat dari oknum bandar yang coba-coba berani memasok Zenith ataupun jenis narkotika seperti sabu-sabu dan ekstasi ke wilayah hukum yang menjadi tanggung jawabnya.

"Apalagi sampai coba-coba merayu aparat menjadi beking, pasti saya sikat semua oknum yang terlibat," tegas jenderal bintang satu itu, dikutip Antara.

Ia juga menyinggung sanksi terhadap Iptu M yang terlibat peredaran narkoba itu. Terhadap yang bersangkutan, hasil sidang Komisi Kode Etik akan menentukan nasibnya. Ia juga terancam diadili di peradilan umum.

"Selain sanksi internal, tersangka juga terancam di peradilan umum," beber Kapolda ini.

Kapolda Rachmat Mulyana, kemarin memusnahkan  tujuh juta butir lebih obat Zenith dalam acara pembakaran barang bukti di Mapolda.

"Pembakaran di Polda ini simbolis saja, karena barang bukti yang banyak kami musnahkan di tanah Polri di Jalan Ahmad Yani Km 21 Banjarbaru," kata Rachmat di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan selain memusnahkan sebanyak 7.320.000 butir obat daftar G merek Zenith atau Carnophen hasil ungkapan Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel pada 8 Oktober 2017. Dia bersama Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan pejabat lainnya juga menghancurkan delapan butir ekstasi dan 913,53 gram sabu-sabu hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

Pemusnahan tersebut adalah yang kelima kalinya selama tahun 2017. Dan barang bukti yang dimusnahkan hasil 12 kasus dari 17 tersangka tindak pidana Narkoba yang ditangkap.  

Sementara Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor di Banjarmasin, mengucapkan terima kasih kepada Kapolda dan jajarannya karena terus berhasil membongkar peredaran obat Zenith yang begitu mewabah di daerah ini.

"Sekarang tinggal kita semua punya kewajiban melakukan sosialisasi pencegahan agar masyarakat tidak mau lagi mengonsumsi Zenith, dan saya juga memohon doa dari para alim ulama serta kiai semoga disadarkan pengedar untuk bertobat mencari rezeki lain di luar Narkoba," tutur gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu.

 

Pabrik Kemasan Digerebek
Terkait obat terlarang, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggerebek sebuah rumah di Blok Bukit Bali, Citraland, Surabaya, Kamis. Rumah ini disinyalir sebagai tempat mengemas pil terlarang yang tergolong sebagai obat keras berbahaya.

Dari dalam rumah itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 63 karton berisi 2,6 juta butir pil karnopen, dua buah drum berisi 100 butir pil karnopen, satu unit mesin produksi, dan tiga unit mesin alat press. Rumah tersebut bukanlah rumah produksi obat keras berbahaya, melainkan hanya tempat pengemasan sebelum didistribusikan ke berbagai daerah.


Empat orang pengelola rumah yang berlokasi, itu ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SG dan ST, pasangan suami istri warga Banyu Urip Kidul Surabaya, SN warga Desa Simoketawang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, dan SB warga Wisma Lidah Kulon Surabaya. Kesemua tersangka melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Mereka menyewa rumah ini baru sekitar dua bulan, dengan harga sewa Rp30 juta setahun. Obat kerasnya dipasok dari kota lain. Lalu dikemas di rumah ini. Dalam sehari bisa mengemas 500 ribu pil untuk kemudian didistribusikan," ujar Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Machfud Arifin yang dikutip Antara.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roni Faisal menambahkan, penggerebekan rumah di kawasan elit Citraland ini merupakan pengembangan penyelidikan dari penggeledahan sebuah rumah di Jalan Banyuurip Surabaya pada 7 November lalu.

Di rumah Jalan Banyuurip Surabaya itu polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa tiga karton kardus berisi 450 ribu butir pil OPM, namun sama sekali tidak mendapatkan seorang tersangka.

"Pengembangan selanjutnya kami menuju sebuah rumah di Dusun Jarakan, Simoketawang, Wonoayu, Sidoarjo. Di rumah ini kami amankan tersangka pasangan suami-istri SG dan ST, selain mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 5 ribu butir pil karnopen," tuturnya.

Dari dua tersangka pasangan suami-istri itulah polisi mendapatkan petunjuk hingga akhirnya menggerebek rumah pengemasan di kawasan perumahan elite Citraland dan menangkap dua tersangka lainnya.

Kini polisi sedang memburu tersangka lain, berinisial ED. Tersangka ini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang. Dia diinformasikan sebagai pemasok berbagai jenis obat-obatan keras berbahaya. (Rikando Somba)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar