07 Agustus 2018
17:26 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
PADANG – Petugas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat, sempat dirayu dengan sogokan Rp1 miliar ketika akan membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dikutip dari Antara, Selasa (7/8), Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Kumbul KS mengatakan bahwa terduga bandar narkoba berinisial RS (50) tersebut menawari uang sebesar Rp1 miliar dengan tujuan agar tidak ditangkap. Menurutnya bandar tersebut ditangkap di Pekanbaru, Riau pada Minggu (5/8).
“Namun upaya sogokan itu tidak digubris oleh petugas,” ungkap Kumbul.
Dia melanjutkan, bersama RS, polisi juga menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pekanbaru, Riau, berinisial RI (41).
Dari tangan kedua pelaku itu diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,050 kilogram. Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi adanya pengiriman sabu-sabu dari Pekanbaru menuju Padang pada Jumat (3/8).
Dari informasi itu polisi melakukan pengintaian, dan berhasil meringkus tersangka S (51) di Jalan Profesor Dr Hamka Padang, pada Sabtu (4/8), tepatnya di depan sebuah pusat perbelanjaan dengan barang bukti sabu-sabu seberat dua ons.
Setelah menangkap S, polisi mendapatkan keterangan kalau barang haram itu diperoleh dari tersangka RS. Petugas langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap RS dan rekannya RI, di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Minggu (5/8).
Kini para tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan para tersangka dijerat dengan pidana karena melanggar pasal 114 ayat (2), 112 (2), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada bagian lain, Polda Sumbar juga menangkap tiga tersangka pada Jumat (3/8) di Pariaman, yaitu AL, APA, dan NS.
Dari tiga tersangka diamankan sabu-sabu masing-masing 0,03 gram, 0,26 gram, dan 110,8 gram.
Ketiga tersangka dijerat pidana melanggar pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), 132 ayat (1), 114 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jenda Munthe)