08 November 2017
13:46 WIB
JAKARTA – Badan Pertahanan Nasional (BPN) mendorong percepatan penerbitan sertifikat seluas 19.000 bidang tanah di Kota Madiun. Upaya ini sejalan dengan program yang digulirkan Presiden Joko Widodo.
"Sejauh ini masih ada sekitar 30% atau 19.000 bidang tanah yang belum tersertifikasi. Semoga hingga akhir tahun nanti sudah bisa selesai 100%," ungkap Kepala BPN Kota Madiun Baskoro Waluyo, Rabu (8/11) yang dilansir dari Antara.
Target tersebut disambut optimisme pihak BPN karena syarat administrasi dan pemetaan untuk proses sertifikasi sudah lengkap dan tertata. Pihaknya juga sudah membentuk satgas anti-mafia tanah bekerjasama dengan Polres Madiun Kota. Satgas akan mengawasi dan memberantas praktik calo tanah di Indonesia.
"Prinsipnya kami lakukan percepatan. Begitu berkas sudah lengkap, segera kami proses. Seperti urusan balik nama misalnya, jika semua lengkap maka cukup satu minggu selesai," ungkap Baskoro.
Lebih lanjut, ia memastikan pihaknya dapat memroses sertifikat tanah prona dalam jangka waktu sebulan dan untuk tanah pribadi masyarakat yang masih berupa petok bisa mencapai tiga sampai empat bulan.
"Yang ini agak lama sebab harus dilakukan pengukuran terlebih dahulu," ungkapnya.
Mengawali proses tersebut, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya akan tawaran jasa pengurusan sertifikat tanah. Terlebih jika mensyaratkan pembayaran sejumlah uang. BPN Kota Madium melalu portal resminya mengajak masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah sendiri untuk mengindari aksi mafia tanah.
Untuk itu, Baskoro bersama timnya juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai proses kepengurusan sertifikat tanah.
"Harapannya, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo yang malah lebih ribet," ujarnya.
Ia juga mengantisipasi konflik dan sengketa tanah yang berpotensi terjadi dalam proses ini.
"Hal itu yang bisa memicu terjadinya konflik dan adanya sengketa tanah, bahkan hingga menjurus ke masalah pidana. Makanya perlu langkah pengetatan dan antisipasi," tambahnya.
Baskoro berharap dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat dan pembentukan tim satgas anti-mafia tanah, penyelewengan, konflik, dan sengketa soal kepengurusan sertifikat tanah dapat diminimalisir. (Rohadatul Aisy)