c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

17 September 2020

13:22 WIB

Aturan Penyadapan RUU Kejaksaan Rawan

Atur penyadapan terlalu luas. Dikhawatirkan bukan untuk penegakan hukum

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Aturan Penyadapan RUU Kejaksaan Rawan
Aturan Penyadapan RUU Kejaksaan Rawan
Ilustrasi logo Kejaksaan. Antaranews (kejari-ppu.go.id)

JAKARTA – Anggota Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan, Badan Legislasi DPR, Taufik Basari mempertanyakan kewenangan penyadapan yang masuk dalam konteks ketertiban umum di dalam RUU tersebut.

"Aturan terkait penyadapan dalam RUU Kejaksaan terdapat dalam Pasal 30, ada dua masalah, yaitu tata letaknya dan politik hukum," kata Taufik Basari dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Kejaksaan di kompleks DPR, Jakarta, Kamis (17/9).

Terkait tata letak, Tobas, demikian biasa dia disapa, kewenangan penyadapan dalam RUU ini diletakkan di bawah kewenangan terkait dengan ketertiban umum. Menurut dia hal itu terlalu luas dan berbahaya.

Menurut dia, kalaupun mau ada kewenangan penyadapan yang dimiliki berbagai instansi, konteksnya harus penegakan hukum. Jadi, sangat keliru apabila menempatkannya dalam ranah ketertiban umum.

Politisi Fraksi Partai Nasinal Demokrat (Nasdem) itu menilai kewenangan penyadapan ditempatkan di bawah ranah ketertiban umum maka semua orang bisa disadap untuk mengetahui gerak gerik seseorang.

"Kalaupun mau ada kewenangan penyadapan, letaknya harus dalam ranah penegakan hukum," ujarnya.

Kedua, menurut Taufik, terkait dengan politik hukum. Dia merujuk pada pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) yang konsisten pendiriannya bahwa penyadapan merupakan perbuatan tindakan yang melawan hukum. Karena, melanggar hak privasi dan HAM yang boleh dibatasi dengan sebuah undang-undang.

Taufik Basari mengatakan MK khawatir kalau diberikan kewenangan penyadapan tanpa kejelasan mekansime. Seperti alasan penyadapan, batas waktu, dan perlakuan terhadap hasil penyadapan.

Sebelum diberikan kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan, kata dia, pastikan terlebih dahulu RUU Penyadapan disahkan menjadi undang-undang.

Dengan demikian, hal-hal yang dikhawatirkan bisa diminimalisasi dan diatur dalam undang-undang bukan peraturan internal Kejaksaan dan Polri.

"Batasan HAM boleh dilakukan namun mekanismenya harus jelas diatur dalam sebuah UU," urai Tobas.

Ia menyarankan pemberian kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan bisa ditunda hingga disahkannya undang-undang khusus terkait dengan penyadapan. Serta, harus dipastikan mekanismenya dibuat perinci agar tidak disalahgunakan.

Pemberian kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan disebutkan dalam Pasal 30 ayat 5 huruf g yaitu di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring. (Leo Wisnu Susapto)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar