08 Mei 2019
15:40 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
PEKANBARU – Aparat keamanan berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi taring beruang madu di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Riau. Dalam operasinya, aparat menyita 172 gigi taring satwa dilindungi tersebut.
"Paket yang diamankan berisikan 172 gigi taring hewan yang masing-masing dikemas dalam plastik kecil berisikan empat buah gigi," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Rina Delfi saat penyerahan barang bukti ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Pekanbaru, Rabu (8/5).
Rina Delfi menjelaskan bahwa 172 taring beruang madu itu disita pada 24 Januari 2019. Saat Itu, Petugas AVSEC Bandara Sultan Syarif Kasim II mendeteksi pengiriman paket berisi taring beruang madu, setelah memeriksa isi paket dengan tulisan makanan yang dikirim menggunakan jasa perusahaan ekspedisi JNE dari Pekanbaru menuju Jakarta Barat. Karena dicurigai, paket tersebut melewati mesin X-Ray. Setelah membuka paket, petugas mendapati taring binatang di dalamnya.
Setelah mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, Balai Karantina melakukan identifikasi morfologi dan pemeriksaan lebih lanjut ke Pusat Penelitian Biologi-LIPI di Bogor. Hasilnya menunjukkan kesamaan morfologi antara taring sitaan dengan taring beruang madu (Helarctos malayanus).
"Karena kami melakukan uji lab di LIPI terlebih dulu makanya penyerahan barang bukti baru bisa sekarang," kata Rina.
Ia menjelaskan, pengiriman gigi taring beruang madu tanpa sertifikat kesehatan dari karantina melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
Balai Karantina, menurut dia, sudah berusaha melacak pengirim paket dan mendapati alamat yang tertera di berkas pengiriman tidak ada atau palsu. Sedangkan nomor telepon seluler yang tertera pada paket tidak aktif.
"Untuk kewenangan penyelidikan selanjutnya kami serahkan kepada yang berwenang," katanya.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau M. Mahfud terlihat menangis saat menerima barang taring-taring sitaan. Ia mengaku sedih membayangkan banyaknya beruang yang mati akibat perburuan ilegal tersebut.
"Saya membayangkan betapa banyaknya beruang yang mati akibat ini semua. Gigi taring yang berada di (setiap) plastik itu merupakan gigi dari satu individu beruang, yang artinya ada 43 ekor yang terbunuh," kata Mahfud.
"Kami sudah beberapa kali menangani kasus perburuan beruang madu, tapi ini pertama kali sebesar ini," kata Mahfud yang menambahkan kerugian yang ditimbulkan tidak bisa dinilai dengan materi.
Pengiriman paket berisi taring beruang tersebut diduga merupakan bagian dari kerja jaringan pemburu dan pedagang satwa dilindungi. Spesies beruang madu banyak ditemukan di kawasan hutan Sumatera, dan kasus perburuannya cukup tinggi.
Mahfud mengatakan, BBKSDA akan berkoordinasi dengan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera untuk menyelidiki kasus perburuan beruang madu tersebut.
"Mengenai untuk apa taring beruang ini diperjualbelikan, kami belum tahun pasti tapi memang ada mitos-mitos yang beredar ini untuk tujuan tertentu," katanya.
Untuk diketahui, perburuan satwa dilindungi seperti beruang madu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku bisa dihukum lima tahun penjara dan denda Rp100 juta jika terbukti melakukan pelanggaran. (Faisal Rachman)