08 Agustus 2020
17:16 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Tim penyidik Bareskrim Polri mengajukan sebanyak 55 pertanyaan kepada Anita Dewi Kolopaking, mantan pengacara terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko S Tjandra. Puluhan pertanyaan tersebut diajukan ke Anita sejak dia diperiksa pada Jumat (7/7) pukul 10.30 WIB hingga Sabtu (8/8) pukul 04.00 WIB.
“Sebenarnya pukul 02.00 WIB sudah selesai pemeriksaan. Namun karena memang yang bersangkutan harus membaca ulang berita acara dan koreksi-koreksi sehingga pukul 04.00 dini hari tadi baru selesai dan kita tahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono, di Mabes Polri, Sabtu (8/8).
Awi menjelaskan, sebanyak 55 pertanyaan yang diajukan penyidik berfokus ada keterlibatan Anita dalam menjembatani Joko Tjandra dengan Brigadir Jenderal Presetijo Utomo untuk penerbitan surat jalan untuk terpidana kasus cessie Bank Bali itu.
"Kami tanyakan apa yang tadi sampaikan menjembatani dalam hal apa saja. Tentunya ini digali penyidik mulai poin per poin, waktu ke waktu," tambah Awi.
Usai pemeriksaan, penyidik langsung menahan Anita di Rutan Bareskrim Polri. Mantan kuasa hukum Joko Tjandra itu ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Awi menegaskan penahanan itu merupakan kewenangan penyidik yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain, pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Kedua, yang bersangkutan tidak mengulangi tindakan pidananya. Kemudian ketiga, tentunya agar jangan sampai menghilangkan barang bukti," tandas Awi.
Awi mengatakan, hasil pemeriksaan Anita bisa saja akan dikonfrontasi ke Joko Tjandra maupun Prasetijo Utomo. Hal ini untuk melihat apa kepentingan Joko Tjandra masuk ke Indonesia. Kemudian, bagaimana proses pembuatan paspor hingga pencabutan red notice.
“Semua inikan butuh proses. Dengan surat jalan ini tentunya akan didalami penyidik apakah hasil pemeriksaan ADK itu kemudian disesuaikan dengan BAP tersangka dan saksi lainnya,” tambah Awi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Anita sebagai tersangka pada Kamis 30 Juli 2020 untuk kasus surat jalan yang melibatkan Prasetijo Utomo. Atas perbuatannya Anita dijerat dengan Pasal 236 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. (James Manullang)