c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 Agustus 2020

17:16 WIB

Anita Dicecar Soal Kedekatan Joko Tjandra dan Brigjen Prasetijo

Penyidik mendalami keterlibatan Anita dalam menjembatani Joko Tjandra dengan Brigadir Jenderal Presetijo Utomo untuk penerbitan surat jalan

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Anita Dicecar Soal Kedekatan Joko Tjandra dan Brigjen Prasetijo
Anita Dicecar Soal Kedekatan Joko Tjandra dan Brigjen Prasetijo
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia digelandang petugas kepolisian setibanya di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja

JAKARTA – Tim penyidik Bareskrim Polri mengajukan sebanyak 55 pertanyaan kepada Anita Dewi Kolopaking, mantan pengacara terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko S Tjandra. Puluhan pertanyaan tersebut diajukan ke Anita sejak dia diperiksa pada Jumat (7/7) pukul 10.30 WIB hingga Sabtu (8/8) pukul 04.00 WIB.

“Sebenarnya pukul 02.00 WIB sudah selesai pemeriksaan. Namun karena memang yang bersangkutan harus membaca ulang berita acara dan koreksi-koreksi sehingga pukul 04.00 dini hari tadi baru selesai dan kita tahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono, di Mabes Polri, Sabtu (8/8).    

Awi menjelaskan, sebanyak 55 pertanyaan yang diajukan penyidik berfokus ada keterlibatan Anita dalam menjembatani Joko Tjandra dengan Brigadir Jenderal Presetijo Utomo untuk penerbitan surat jalan untuk terpidana kasus cessie Bank Bali itu.  

"Kami tanyakan apa yang tadi sampaikan menjembatani dalam hal apa saja. Tentunya ini digali penyidik mulai poin per poin, waktu ke waktu," tambah Awi.

Usai pemeriksaan, penyidik langsung menahan Anita di Rutan Bareskrim Polri. Mantan kuasa hukum Joko Tjandra itu ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Awi menegaskan penahanan itu merupakan kewenangan penyidik yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain, pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Kedua, yang bersangkutan tidak mengulangi tindakan pidananya. Kemudian ketiga, tentunya agar jangan sampai menghilangkan barang bukti," tandas Awi.

Awi mengatakan, hasil pemeriksaan Anita bisa saja akan dikonfrontasi ke Joko Tjandra maupun Prasetijo Utomo. Hal ini untuk melihat apa kepentingan Joko Tjandra masuk  ke Indonesia. Kemudian, bagaimana proses pembuatan paspor hingga pencabutan red notice.

“Semua inikan butuh proses. Dengan surat jalan ini tentunya akan didalami penyidik apakah hasil pemeriksaan ADK itu kemudian disesuaikan dengan BAP tersangka dan saksi lainnya,” tambah Awi.  

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Anita sebagai tersangka pada Kamis 30 Juli 2020 untuk kasus surat jalan yang melibatkan Prasetijo Utomo. Atas perbuatannya Anita dijerat dengan Pasal 236 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. (James Manullang)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar